Klausa.co

Sembilan Hakim MK Berpotensi Langgar Kode Etik

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (Foto: dkpp.go.id)

Bagikan

Jakarta, Klausa.co – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan publik setelah putusannya terkait syarat usia capres-cawapres. Sejumlah pihak menuding ada hakim MK yang berkepentingan dengan perkara tersebut. Apa kata MKMK?

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan, sembilan hakim MK berpotensi melanggar kode etik karena tidak menghindari perkara yang diduga berkaitan dengan kepentingan anggota keluarga hakim.

Salah satu perkara yang dimaksud adalah Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. Dalam perkara tersebut, MK memutuskan memberi pengecualian syarat usia capres yang tetap 40 tahun namun dengan ketentuan berpengalaman di pemerintahan. Keputusan itu dinilai menguntungkan salah satu anggota keluarga hakim MK.

Baca Juga:  Mahasiswa Nusantara Tolak Dinasti Politik

Jimly mengatakan, MKMK telah memeriksa enam hakim MK terkait laporan dari masyarakat. Hasilnya, ada perbedaan pendapat di antara hakim MK mengenai perkara tersebut.

“Jadi, nanti ada saja yang ternyata benar kok, ikut memberi pembenaran, tetapi ada juga yang sudah mengingatkan, tetapi tidak efektif, ada juga yang pakewuh,” kata Jimly di Gedung II MK, Jakarta, Rabu (1/11).

Jimly menambahkan, apabila hakim MK terbukti melanggar kode etik, maka MKMK bisa meminta MK untuk membatalkan putusan perkara tersebut. Caranya adalah dengan mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) lagi dengan susunan majelis hakim yang berbeda.

“Berarti sesuai Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 Ayat 7, (perkara diperiksa lagi) di RPH lagi oleh majelis berbeda,” jelasnya.

Baca Juga:  Menantu dan Mertua Dijadikan Tersangka Perzinaan, Ini Ancaman Hukumannya

MKMK akan melanjutkan pemeriksaan tiga hakim konstitusi lainnya pada Kamis (2/11), yaitu Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin. Setelah itu, MKMK akan mengeluarkan putusan terkait pelanggaran kode etik hakim MK pada Selasa (7/11).

Sebelumnya, Jimly mengatakan terdapat sepuluh poin persoalan yang ditemukan MKMK terkait MK, berdasarkan laporan dari masyarakat. Dengan persoalan pembiaran, total terdapat 11 poin persoalan terkait MK. (Mar/Bob/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co