Klausa.co

KPK Minta Maaf ke Panglima TNI Soal Penangkapan Kepala Basarnas

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak bersama Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko menggelar konferensi pers satu arah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/7). (Foto: jpnn.com)

Bagikan

Jakarta, Klausa.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengakui kesalahannya dalam menangkap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi. KPK menyatakan permintaan maaf kepada Panglima TNI Marsekal Yudo Margono dan seluruh jajaran TNI.

Permintaan maaf itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai menerima kunjungan sejumlah pejabat utama Mabes TNI pada Jumat (28/7/2023). Dari pihak TNI, hadir Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko, Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius, dan Kababinkum Laksamana Muda Kresno Buntoro.

“Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI, atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan,” kata Tanak dalam konferensi bersama Danpuspom TNI.

Baca Juga:  Jokowi Ajak Prabowo Tinjau Progres Pembangunan IKN, Optimisme dan Komitmen Menuju Ibu Kota Baru

Dikutip dari JPNN.com, Tanak menjelaskan, KPK bersama TNI sudah membahas penanganan perkara di Basarnas yang dilakukan tangkap tangan oleh tim penyidik. Namun, ternyata tim menemukan adanya anggota TNI yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kami yang tangani. Bukan KPK,” ujar Tanak.

Tanak mengatakan, ada aturan lembaga peradilan yang diatur dalam Pasal 10 UU 14 Tahun 1970 tentang pokok-pokok peradilan. Ada empat lembaga peradilan, yaitu umum, militer, tata usaha negara (TUN), dan agama.

“Peradilan militer tentunya khusus anggota TNI. Peradilan umum tentunya untuk sipil. Ketika ada melibatkan militer, maka aparat penegak hukum di bidang sipil harus menyerahkan kepada militer,” tutur Tanak.

Baca Juga:  Sewa Private Jet dan Helikopter, Mantan Bupati Penajam Paser Utara Kembali Jadi Tersangka Korupsi

Tanak berharap ke depan KPK dapat bekerja sama dengan baik dengan TNI dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Dia mengingatkan bahwa aparat penegak hukum tidak hanya kejaksaan dan kepolisian. TNI juga termasuk aparat penegak hukum.

“Dan bukan hanya dalam konteks perkara korupsi, TNI itu adalah penegak hukum dalam konteks tentang perikanan, TNI juga adalah aparat penyidik,” tegas Tanak.

Sebelumnya, Kepala Basarnas Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan oleh KPK. Henri diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dalam waktu dua tahun. (Mar/Mul/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co