Klausa.co

Pelaku Pencabulan Ini Bantah Paksa Korban, Berdalih Suka Sama Suka

Pelaku TH (38) telah diamankan pihak kepolisian perihal pencabulan terhadap anak dibawah umur (Foto: istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – TH (38) telah ditahan oleh Polsek Samarinda Seberang akibat menyetubuhi anak tetangganya yang masih berusia 11 tahun.

Sebelumnya, dari keterangan polisi, TH mencabuli korbannya dengan paksaan. Ia menyetubuhi korban di kontrakan bangsalannya saat orang tua korban tidak ada di rumah.

Justru pengakuan mengejutkan dilontarkan pelaku. Saat diwawancara awak media saat rilis pers pada Selasa (4/6/2023), TH malah membuat pengakuan lain. Dia mengaku saat menyetubuhi korban bukan dengan paksaan.

TH dan bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu bersetubuh atas suka sama suka. Bahkan pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu mengklaim telah berpacaran dengan korban selama satu bulan.

Baca Juga:  Baca Ikrar Putra Indonesia, 40 Anggota Paskibraka Provinsi Kaltim Resmi Dikukuhkan

“Sudah satu bulan pacaran. Karena suka sama suka, anaknya suka sama yang lebih tua,” terang TH saat diwawancarai awak media.

Masih dalam pengakuan pelaku, dia memacari korban bukan sebuah modus. TH menyebut, hubungan dengan korban murni karena saling tertarik.

“Memang suka sama suka,” terang TH.

Tak sampai di situ, TH juga membantah dirinya telah menyetubuhi korban. Dia mengaku tidak sampai sejauh itu.

Meski begitu, saat ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Seberang, TH tak membantah jika dirinya telah mencabuli korban. Ia pun mengakui tuduhan persetubuhan yang dilakukannya kepada gadis 11 tahun itu.

“Ditangkap waktu di indekos teman. Baru pulang dari Bengalon (Kutai Timur) waktu itu,” kuncinya. (Mar/Mul/Klausa)

Baca Juga:  Wawali Sidak Bapokting Jelang Ramadhan: Stok Aman, Harga Terpantau Stabil

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co