Klausa.co

Hindari Dampak Banjir Makin Parah, Proyek Mini Soccer Harus Ikuti Ketentuan Tata Ruang Resapa

Pemkot Samarinda menyegel Lapangan Voorvo yang menjadi lokasi pembangunan Mini Soccer. (Foto : Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Proyek mini soccer yang direncanakan akan dibangun di kawasan eks Lapangan Bola Voorvo Jalan Letjen Suprapto harus mengikuti tata ruang Kota Samarinda. Hal tersebut diungkap Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Salehuddin.

Dia menyebut, bila pembangunan sarana olahraga itu dilanjutkan tanpa memikirkan dampak lingkungan, dikhawatirkan berdampak negatif kepada warga. Sebab, daerah tersebut telah ditetapkan Wali Kota Samarinda Andi Harun sebagai kawasan resapan dan rawan banjin.

“Saya prihatin jika masyarakat yang kena dampaknya. Karena Samarinda itu kan daerah rawan banjir, satu jam lebih hujan saja sudah banjir,” ucapnya, Kamis (12/1/2023).

Menurut politikus Golkar itu, sangat tidak sesuai jika detail tata ruang kota yang sudah disepakati justru tiba-tiba ada pembangunan. Maka dari itu, sebelum pembangunan mini soccer harus melihat ketentuannya.

Baca Juga:  Pemprov Kaltim Lakukan Rekonsiliasi Jaminan Tambang Dengan Kementerian ESDM

“Silakan pengusaha membuka wahana olahraga, tapi pesan saya juga harus memenuhi kaidah-kaidah dan ketentuan tata ruang di kota tersebut. Mesti dilihat lokasi itu kewenangannya di provinsi atau kota. Kalau kewenangan kota otomatis mereka lah yang berhak mengaturnya,” paparnya.

Walau ruang resapan di daerah itu tidak maksimal karena besarnya volume air ketika hujan, namun sudah seharusnya mengikuti tata ruang yang ditetapkan, disepakati dan diterbitkan institusi pemerintah kabupaten/kota bersangkutan. Karena setiap kabupaten/kota pastinya punya detail tata ruangnya masing-masing.

“Dalam detail tata ruang pasti tercantum mana kawasan resapan. Jika tiba-tiba dibangun sarana olahraga, kawasan ekonomi atau segala macam maka akan merusak tata lingkungan yang sudah disepakati. Kan jelas itu salah,” tegasnya.

Baca Juga:  Wali Kota Andi Harun Ajak Masyarakat Samarinda Dukung Borneo FC Juara Piala Presiden

Oleh sebabnya, lanjut pria, kelahiran 1978 itu semua keputusan pembangunan itu kembali lagi ke kewenangan antara kota atau provinsi. “Kalau kewenangannya ada di kota, ya wajar mereka berupaya untuk menghentikannya. Minimal dialihfungsikan dulu lah. Kalau ada swasta jual beli tanah (untuk pembangunan mini soccer), bisa disesuaikan juga dengan tata ruang kotanya,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda Muhammad Novan Syahronni Pasie pun menganggap pembangunan mini soccer tersebut sangat merugikan. Pasalnya, daerah itu kawasan rawan banjir.

“Seharusnya Pemerintah Provinsi Kaltim tidak mematahkan spirit Pemerintah Kota Samarinda yang sedang gencar dalam penanganan banjir,” katanya.

Rencana Pemerintah Kota Samarinda yang sudah berniat membangun kolam retensi ujar Novan, sapaan akrabnya, harusnya mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Kaltim. Pun demikian, hal itu malah sebaliknya. Justru provinsi malah mendukung adanya pembangunan mini soccer di kawasan resapan itu.

Baca Juga:  Pasar Beluluq Lingau Tampung Pedagang Pasar Subuh, Pedagang Mulai Tempati Lapak Baru

“Semoga kota dan provinsi bisa satu suara dalam melakukan koordinasi terhadap sebuah pembangunan. Terutama untuk Pemerintah Provinsi Kaltim, saya harap bisa lebih bijak dalam memberikan izin pemanfataan aset pemerintah,” harapnya. (Apr/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co