Tenggarong, Klausa.co – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Ely Hartati Rasyid melaksanakan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan (Sosbang) di Kutai Kartanegara (Kukar). Kali ini audiens sosbang adalah penyandang disabilitas di Kukar. Dihelat di Jalan Kemuning, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Tenggarong pada Senin (12/12/2022).
Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu menuturkan, Kaltim telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyandang Disabilitas. Dia merasa aturan tersebut telah diketahui masyarakat luas.
“Dengan ada peraturan tersebut, pihaknya telah melakukan sosialisasi, bahwa dalam Perda itu penyandang disabilitas punya hak setara atas fasilitas pemerintah dalam membantu menopang kehidupan,” terang Ely.
Hal itu pula yang menjadi landasan Ely melaksanakan sosialisasi. Hanya temanya wawasan kebangsaan. Dia menyebut ada empat pilar kebangsaan Indonesia. Di antaranya Pancasila, NKRI, UUD 1945, serta Bhineka Tunggal Ika.
Nah, dalam lawatannya tersebut, pihaknya banyak menekankan pemahaman Sila Pertama Pancasila, yakni Ketuhanan yang Maha Esa. Pasalnya, sebelum melakukan sosbang, Ely menerima informasi bahwa banyak penyandang disabilitas yang belum mengenal Tuhannya.
“Ada yang saat ditanya siapa Allah dan ada berapa? Ada yang menjawab lima dan segala macam,” tuturnya.
Lebih lanjut, Komisi IV bidang Pendidikan mencoba memberikan pemahaman Pemprov Kaltim tidak menutup mata. Pemprov telah melaksanakan beasiswa pendidikan “Kaltim Tuntas” yang bisa diakses melalui situs www.kaltimtuntas.go.id. Dan seperti disebutkan sebelumnya, penyandang disabilitas juga punya hak yang sama untuk mengakses beasiswa tersebut.
Sebelumnya, lanjut legislator Daerah Pemilihan Kukar ini menyebut, Komisi IV DPRD Kaltim pernah menganggarkan penyaluran alat bantu terhadap penyandang disabilitas. Kemudian saat mendengar evaluasi dari para pendidik disabilitas, para penyandang memerlukan alat bantu yang lebih spesifik.
“Maka perlu diadakan pendataan ulang,” terangnya.
Ely berharap, undang-undang tentang pemenuhan hak disabilitas bisa dimaksimalkan di Kaltim. Hal itu sedang dia dorong melalui Dinas Sosial Kaltim. “Pendataan ini berguna untuk mengetahui hak-hak para penyandang disabilitas sudah terpenuhi atau belum,” kuncinya. (Mar/fch/klausa)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS