Klausa.co

Wakil Ketua Komisi I DPRD Samarinda Apresiasi Pemkot Musnahkan Miras Ilegal

Wakil Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Suparno saat diwawancarai awak media.

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam melakukan penertiban serta pemusnahan minuman beralkohol atau keras (Miras) ilegal di Kota Tepian mendapat apresiasi dari Suparno, Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda. Melihat hal tersebut, Suparno mengatakan bahwa Komisi I DPRD Samarinda saat ini tengah melakukan rancangan regulasi tentang revisi pada peraturan daerah (Perda) terbaru terkait peredaran minuman beralkohol ilegal.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut berharap agar Pemkot dapat bekerja sama dan berkolaborasi bersama DPRD Samarinda dalam melakukan pemberantasan terhadap peredaran barang ilegal di lingkungan Kota Tepian. “Masih banyak tempat-tempat yang menjual minuman keras tanpa aturan. Bahkan menjualnya ke anak di bawah umur,” terang Suparno saat dikonfirmasi hari ini, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga:  Yang Terdampak dan Terdepak, Suwardi Sagama Minta Waspadai Residu Demokrasi di Pilkada Kaltim

Suparno juga menyebut, banyaknya keluhan dan aduan masyarakat terkait peredaran miras di Samarinda. Menindaklanjuti hal tersebut pihaknya akan mendorong OPD terkait melakukan pemberantasan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal. Selain itu, Suparno mengimbau terhadap para orangtua lebih tegas, memperhatikan serta mengamati lingkungan pergaulan anak mereka agar tidak mengkonsumsi minuman beralkohol.

“Banyak warga mengadukan keresahan terkait peredaran alkohol ilegal. Aduan tersebut terkait anak dibawah umur yang mengkonsumsi miras tersebut,” tutup Suparno

(Sww/ADV/DPRD Samarinda)

 

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co