Samarinda, Klausa.co – Wacana agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengambil alih pengelolaan alur Sungai Mahakam kembali menjadi sorotan. Kondisi lalu lintas sungai yang dinilai semrawut dan rentan kecelakaan, seperti insiden dua kali tertabraknya Jembatan Mahakam I dalam tiga bulan terakhir, menjadi pemicu utama.
Namun, langkah menuju pengelolaan tersebut membutuhkan dasar hukum yang kuat dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Sampai saat ini, usulan resmi untuk penyusunan Perda tersebut belum masuk ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim.
“Saya memang dengar kabar bahwa Komisi II tengah membahas hal ini, tetapi belum ada pengajuan resmi ke Bapemperda,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu.
Dorongan agar Pemprov terlibat langsung dalam pengelolaan sungai salah satunya disuarakan Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fachruddin. Ia menilai, lalu lintas Sungai Mahakam selama ini dibiarkan tanpa tata kelola yang profesional, sementara potensi ekonominya cukup besar.
“Sayang sekali, tidak ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk dari aktivitas alur sungai. Padahal, sungai ini punya nilai strategis,” ujar Ayub, sapaan akrabnya. Ia juga menyinggung lemahnya kinerja instansi terkait, seperti KSOP dan Pelindo, dalam menjaga kelancaran lalu lintas sungai.
Baharuddin menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh gagasan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa Komisi II saat ini sedang meninjau pengelolaan alur Sungai Barito di Kalimantan Selatan, yang dinilai sukses dan dapat dijadikan rujukan bagi Kaltim.
“Hasil kunjungan ke Kalsel itu penting sebagai bahan pertimbangan. Kalau berhasil di sana, tidak ada alasan kita tidak bisa menerapkannya di Mahakam,” katanya.
Meski mendukung, Baharuddin menegaskan bahwa setiap usulan Perda harus melewati prosedur resmi, baik melalui inisiatif legislatif maupun eksekutif. Ia menambahkan, potensi ekonomi dari pengelolaan sungai bukan hanya dapat meningkatkan PAD, tetapi juga memperbaiki keselamatan transportasi air.
Perlu dicatat, ini bukan kali pertama usulan pengelolaan Sungai Mahakam oleh Pemprov mencuat. Wacana serupa sempat mengemuka pada 2024, namun tidak berkembang karena minimnya tindak lanjut.
Kini, dengan kondisi lalu lintas sungai yang semakin memprihatinkan, dorongan agar Kaltim segera memiliki regulasi pengelolaan alur sungai kembali menguat. Sejumlah pihak berharap agar gagasan ini segera masuk dalam pembahasan resmi Bapemperda.
“Kalau Perda ini terwujud, kita tidak hanya bicara soal PAD, tapi juga ketertiban dan keselamatan pelayaran di Mahakam,” tutup Baharuddin. (Din/Fch/ADV/DPRD Kaltim)