Klausa.co

Tujuh Maling Rolling Door Pasar Pagi Dibekuk Polisi

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Tujuh orang maling aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berhasil dibekuk oleh Unit Patroli Beat 110 Polresta Samarinda. Mereka tertangkap basah saat mencuri inventaris Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda di Jalan Jendral Sudirman, depan Pasar Pagi, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota, Minggu (14/1/2023) malam.

Barang curian yang mereka bawa berupa rolling door lapak di Pasar Pagi dan berbagai peralatan berbahan besi lainnya. Mereka mengangkut barang-barang itu dengan dua mobil pikap.

Aksi pencurian ini bukan yang pertama. November 2023 lalu, polisi juga mengamankan tiga pelaku serupa dan masih mengejar tiga pelaku lainnya.

Fungsional Analis Perdagangan Disdag Samarinda, Eka Agustina, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mendapat informasi tentang adanya maling di kawasan Pasar Pagi.

Baca Juga:  Distribusi Elpiji 3 Kg di Samarinda Bermasalah, DPRD Soroti Pengawasan

“Kami sudah beberapa kali melakukan operasi penangkapan, tapi mereka selalu berhasil lolos,” katanya.

Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, membenarkan penangkapan tujuh maling aset Pemkot Samarinda.

“Mereka kepergok saat hendak mencuri besi-besi milik Pemkot,” tuturnya.

Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. “Proses BAP masih berlangsung, karena ada tujuh pelaku yang harus kami dalami,” imbuhnya.

Selain dua mobil pikap, polisi juga mengamankan barang-barang curian sebagai barang bukti. “Kami sita dua mobil pikap dan besi-besi yang dicuri,” tandasnya. (Yah/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co