Samarinda, Klausa.co – Bukannya melindungi adiknya, seorang pria berinisial A (21) ditangkap karena diduga mencabuli adik kandungnya sendiri. Atas kasus ini, polisi tak sekadar fokus dalam proses hukum. Mereka saat ini sedang menelusuri kondisi sosial dan psikologis keluarga pelaku.
Dikonfirmasi Jumat (8/8/2025), Kapolsekta Sungai Pinang, AKP Aksaruddin Adam, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, proses pemeriksaan terhadap pelaku dan korban masih berjalan.
“Pelaku saat ini dalam pemeriksaan. Kami juga sedang meminta keterangan dari korban dan orang tuanya untuk pendalaman,” ujar Aksaruddin.
Sebagai informasi, tersangka adalah anak ke empat dari lima bersaudara. Sedangkan korban adalah bungsu dari keluarga tersebut.
Aksaruddin menerangkan, tersangka diciduk di Kecamatan Samarinda Utara setelah laporan resmi dilayangkan oleh Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Kalimantan Timur (TRC-PPA Kaltim). Tentu kasus ini menjadi perhatian, pasalnya pelaku dan korban berada dalam ikatan keluarga inti.
Kepolisian bersama lembaga perlindungan anak tengah mempelajari kemungkinan faktor lingkungan atau kelalaian pengawasan keluarga.
Diwawancara terpisah, Sudirman, perwakilan Biro Hukum TRC PPA Kaltim, menegaskan bahwa pihaknya tak hanya fokus mendampingi proses hukum, tetapi juga pemulihan psikologis korban.
“Kami memastikan pendampingan menyeluruh, mulai dari aspek hukum hingga pemulihan psikologis korban,” katanya.
TRC PPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPA guna menghadirkan tenaga profesional yang akan membantu korban melewati masa sulit ini.
“Yang paling penting saat ini adalah memastikan korban merasa aman dan tidak sendiri,” tutup Sudirman. (Yah/Fch/Klausa)