Klausa.co

Tak Sesuai Risiko, Pemuda Ini Diupah Rp 300 Ribu Jadi Kurir Sabu

Kombes Pol Ary Fadli saat menunjukkan barang bukti sabu yang diamankan dari Jumriyanor (Foto: Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Hanya dibayar beberapa ratus ribu rupiah, pemuda bernama Jumriyanor (24) warga Kelurahan Lon Bahu, Sungai Kunjang mau jadi kurir narkoba. Bayarannya yakni Rp 300 ribu. Rasanya tak sesuai dengan risiko tertangkap polisi.

Ya, risiko itulah yang kini mesti ditanggungnya. Dia diamankan Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda pada Rabu (30/11/2022) pada pukul 19.00 Wita di sekitar Pelabuhan Samarinda Jalan Yos Sudarso.

Saat itu polisi melihat pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan saat keluar pintu Pelabuhan Samarinda. “Lalu diberhentikan oleh petugas dan dilakukan penggeledahan,” ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar pers rilis di Halaman Polresta Samarinda, Jum’at (2/12/2022).

Baca Juga:  Menyongsong Indonesia Emas 2045: Hetifah Sjaifudian Serukan Pendidik dan Orang Tua Jadi Penjaga Kesehatan Mental Anak

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus makanan ringan yang di dalamnya terdapat narkoba jenis sabu-sabu seberat 24,08 gram brutto. “Sabu tersebut disimpan dalam amplop putih, kemudian dibungkus bungkus makanan ringan,” terang Ary.

Saat diinterogasi, dia mengaku diperintahkan seseorang untuk mengantarkan sabu tersebut dan akan mendapatkan upah. Saat diwawancarai awak media, Jumri mengaku tak mengenal siapa yang memerintahkannya. Sebab hanya melakukan komunikasi melalui pesan singkat pada aplikasi Line.

“Saya tidak tahu siapa, kami cuma chat di Line itu pun cuma pakai nomor ID jadi tidak tahu nomor teleponnya dan siapa. Ditawari upah Rp 300 ribu,” singkatnya.

Akibat perbuatannya, Jumriyanor beserta barang bukti langsung diamankan ke Mako Polresta Samarinda dan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman kurungan penjara palingan lama 20 tahun. (mar/fch/klausa)

Baca Juga:  Ribuan Ekstasi Dalam Bungkus Amplang Gagal Edar di Samarinda

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co