Penajam, Klausa.co – Pria berinisial SR (49) ditemukan sang istri tewas bersimbah darah di halaman rumahnya. Warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) itu dihabisi oleh kawannya yang berinisial KD (54).
Berdasar informasi yang dihimpun, pelaku tega menghabisi nyawa korban karena sakit hati. Dia tak disambut baik saat meminta minum di rumah korban.
“Jadi pelaku membunuh korban karena emosi melihat penerimaan korban terhadapnya kurang baik, saat dia datang meminta minum,” ujar Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan, Rabu (25/1/2023).
Pembunuhan itu terjadi di rumah korban di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam pada, Rabu siang (18/1/2023). Saat itu istri SR baru pulang menjemput anak mereka pulang sekolah. Baru memasuki halaman rumah, sang istri terkejut melihat jasad pria yang sehari-hari berdagang mainan itu bersimbah darah.
Polisi segera turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Beruntung, di sekitar rumah korban terpasang sebuah CCTV. Berbekal rekaman dari CCTV itu polisi mengejar orang yang diduga menghabisi nyawa SR.
“Ditelusuri rekaman CCTV pada waktu perkiraan kematian korban, kami dapat ada seorang laki-laki lewat. Dengan ciri-ciri itu kami ikuti dari CCTV yang lain,” tutur Dian.
Saat itu terpantau pelaku melarikan diri menuju ke Balikpapan dan sempat singgah ke sebuah rumah di Kelurahan Manggar. Diketahui itu salah satu rumah keluarganya. Setelah itu pelaku meneruskan pelarian menuju Samarinda.
“Pelaku kami tangkap di Samarinda pada Jumat (20/1/2023) siang, saat hendak kabur ke Kabupaten Berau,” ungkapnya.
Kepada polisi, pelaku KD yang berasal dari Ternate ini hendak menuju ke Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Dia menyempatkan diri mampir ke rumah korban. Sebelumnya antara korban dan pelaku sudah saling kenal.
“Mereka ini sudah saling kenal selama setahun, dulu pernah korban mengantar pelaku ke Grogot untuk kerja, tetapi di sana sempat cekcok,” kata dia.
Lama tak bertemu sampai hari kejadian. Sebelum ke rumah korban pelaku sempat bermalam di sebuah masjid. Paginya dia menuju rumah korban karena berpikir akan diterima oleh kawannya itu. Namun pelaku tidak diterima dengan baik.
Tak hanya membunuh, pelaku juga sempat mengambil ponsel korban yang berada di dalam rumah. Atas perbuatannya, kini pelaku telah diamankan di Polres PPU untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Ancaman hukuman pembunuhan 15 tahun dan pencurian selama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Mar/Fch/Klausa)