Klausa.co

Survei Pilgub Kaltim 2024 Adu Klaim: Banyak Beredar, Belum Ada yang Terdaftar Resmi

Abdul Qayyim Rasyid, Komisioner KPU Kaltim (Foto: Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Di tengah riuh kampanye Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur (Pilgub Kaltim) 2024, berbagai hasil survei mulai bermunculan. Lembaga-lembaga survei berlomba memotret preferensi politik masyarakat, menampilkan data yang mengunggulkan masing-masing kandidat. Namun, di balik gemerlap angka-angka yang disajikan, ada satu fakta yang mencuat: belum ada satu pun lembaga survei yang resmi terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sejak tahapan Pilkada Serentak 2024 dimulai pada akhir Februari lalu, KPU Kaltim telah membuka pendaftaran bagi lembaga survei, jajak pendapat, hitung cepat, hingga pemantau independen. Namun, meski tujuh bulan lebih telah berlalu, respons dari lembaga-lembaga tersebut masih nihil.

“Pendaftaran sudah lama dibuka, dari 27 Februari hingga 16 November 2024. Tapi sampai sekarang, belum ada satu pun yang mendaftar,” ujar Abdul Qayyim Rasyid, Komisioner KPU Kaltim, saat ditemui di kantornya, Kamis (3/10/2024) lalu.

Baca Juga:  Kaltim Siap Gelar Pilkada Serentak 2024: Antara Logistik, Koordinasi, dan Netralitas ASN

Menjamurnya hasil survei tanpa registrasi resmi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai independensi dan kredibilitas data yang disajikan. KPU, sebagai penyelenggara pemilu, tidak memiliki wewenang untuk menjamin bahwa hasil-hasil survei tersebut bebas dari kepentingan tertentu.

Abdul Qayyim menegaskan, kredibilitas survei hanya bisa dijamin jika lembaga-lembaga tersebut mendaftar secara resmi. Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak menelan mentah-mentah hasil survei yang beredar tanpa dasar registrasi.

“Survei yang belum terdaftar sebaiknya hanya dianggap sebagai informasi tambahan, bukan hasil akhir Pilgub Kaltim 2024,” katanya.

Lebih lanjut, Qayyim menekankan pentingnya survei sebagai instrumen pendidikan politik yang objektif.

“KPU perlu memastikan survei tidak berpihak dan tidak mengganggu tahapan yang ada. Survei harus menjadi alat yang edukatif untuk meningkatkan partisipasi masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:  Pandangan Andi Harun untuk Calon Gubernur Kaltim, Punya Gagasan Brilian, Bukan Cuma Kekayaan

KPU RI juga telah mengeluarkan aturan ketat terkait keterlibatan lembaga survei dalam Pilkada Serentak 2024 melalui Keputusan KPU RI Nomor 328/2024. Beleid ini menegaskan, lembaga yang terdaftar hanya diperbolehkan bekerja untuk satu jenis pilkada. Jika suatu lembaga terdaftar untuk Pilgub Kaltim, mereka tidak bisa melakukan survei atau pemantauan di pilkada kabupaten atau kota tanpa mendaftar ulang di KPU setempat.

“Kalau mereka mau memantau atau melakukan survei di daerah lain, ya harus daftar lagi ke KPU kabupaten atau kota yang bersangkutan,” tutup Qayyim. (Nur/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co