Samarinda, Klausa.co – Wali Kota Andi Harun menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) Samarinda 2022-2042 sebagai Peraturan Daerah pada Jumat siang (17/2/2023). Penetapan disaksikan unsur legislatif dan forkopimda di Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda, Jalan S Parman, Samarinda.
Penetapan ini mengacu pada Berita Acara Penetapan Wali Kota Nomor 180/001/HK-KS/II/2023 tentang RTRW 2022-2042 menjadi Perda Samarinda. Disebutkan, Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda yang terlaksana pada Selasa (14/2/2023) tidak dapat dilakukan untuk pengambilan keputusannya sebab jumlah anggota DPRD yang hadir tak memenuhi kuorum.
Kemudian, sebagaimana diatur sesuai dengan Berita Acara Penutupan Sidang Paripurna Nomor: 197/396/020 pada 14 Februari 2023. Pada intinya, DPRD Samarinda menyerahkan penetapan Raperda RTRW Samarinda 2022-2042 kepada Pemerintah Kota Samarinda.
Ia menyebutkan Raperda RTRW Samarinda 2022-2042 tersebut sudah melalui proses selama lima tahun. Pemerintah kota sudah melalui proses peninjauan kembali RTRW yang dilaksanakan pada tahun 2018, lalu dilanjutkan dari tahun 2019 sebelum Andi Harun menjabat sebagai wali kota.
“Kami baru mendapat persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN itu pada 13 Desember 2022 lalu. Maka itu, bisa melanjutkan ke proses penetapan menjadi Perda selambat-lambatnya tanggal 13 Februari 2023,” ungkapnya.
Pengesahan Perda RTRW 2022-2042 ini dilakukan untuk kepentingan bangsa dan Kota Samarinda. Lalu, mempercepat dan meningkatkan investasi yang nantinya berdampak pada penciptaan lapangan pekerjaan di Samarinda.
“Jika banyak lapangan pekerjaan tercipta maka angka pengangguran akan menurun dan mengurangi jumlah penduduk miskin,” bebernya.
RTRW adalah faktor yang bisa dikatakan sangat penting. Sebab, RTRW ini bisa mempengaruhi percepatan investasi dan sebagai dasar kegiatan pemanfaatan ruang. Pasalnya, RTRW bisa memberikan kepastian investasi bagi calon investor yang hendak menanamkan modalnya di Samarinda.
Ketidakramahan Rencana Pola Ruang Perda RTRW Nomor 2 Tahun 2014 pada tujuan penataan ruang Kota Samarinda sampai dengan tahun 2034 kata Andi Harun, berdampak tidak hanya pada sektor non-perumahan. Akan tetapi, juga berdampak pada sektor pengembangan perumahan yang merupakan salah satu unsur penting penunjang peningkatan jumlah penduduk di Kota Samarinda.
“Kita proyeksikan jumlah penduduk akan meningkat menjadi 1,7 juta jiwa di tahun 2042. Atau bahkan bisa lebih cepat karena Samarinda punya peran sebagai Jantung Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara selain sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur,” terangnya.
Diketahui, Perda RTRW Samarinda sudah disinkronkan dengan kebijakan strategis provinsi dan nasional. Itu artinya, RTRW telah sesuai dengan RTRW provinsi atau nasional.
Setelah Wali Kota Andi Harun menetapkan Raperda RTRW Samarinda 2022-2042 sebagai Perda. Tahapan selanjutnya yang harus dilakukan Pemerintah Kota yaitu menghadap ke Gubernur Kaltim untuk meminta Nomor Registrasi Perda. (Apr/Fch/Klausa)