Klausa.co

SMAN 10 Samarinda Kembali ke Lokasi Semula Mulai Tahun Ajaran 2025/2026

Situasi RDP Komisi IV DPRD Kaltim bersama Sekdaprov Kaltim, Sri Wahyuni, Senin (19/5/2025), di Gedung E DPRD Kaltim. ( Foto : Din/Klausa )

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Polemik berkepanjangan terkait lokasi Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 10 Samarinda akhirnya menemui titik terang. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Senin (19/5/2025), diputuskan bahwa SMAN 10 akan dikembalikan ke lokasi awal di Jalan H.A.M.M. Rifaddin, Samarinda Seberang, mulai tahun ajaran 2025/2026.

Kesepakatan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 64 K/TUN/2016. RDP yang digelar di Gedung E Sekretariat DPRD Kaltim itu melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, Yayasan Melati, pihak sekolah, hingga organisasi masyarakat dan pendidikan.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa Pemprov Kaltim wajib melaksanakan putusan hukum tersebut. Ia mendorong pembentukan tim teknis untuk memastikan proses pemindahan berjalan tertib dan tidak mengganggu hak siswa.

Baca Juga:  Fakhri Husaini Butuh Kemenangan di Laga Borneo FC Kontra PSIS Semarang

“Pemprov harus menindaklanjuti putusan pengadilan dengan serius. Jangan sampai ada yang dirugikan, terutama para siswa,” tegas Hasanuddin.

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menyatakan komitmen pemerintah dalam menyiapkan lokasi di Samarinda Seberang. Menurutnya, lahan di Kampus A merupakan aset milik Pemprov dan saat ini tengah dipersiapkan untuk operasional sekolah.

“Dinas Pendidikan diminta segera berkoordinasi dengan kepala sekolah terkait kesiapan ruang kelas. Kami targetkan semua persiapan rampung dalam dua bulan ke depan,” ujar Sri Wahyuni.

Sri juga menjelaskan bahwa gedung baru akan dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum Kaltim. Sementara lokasi saat ini, yakni Kampus B, akan difungsikan sebagai SMAN Taruna Borneo.

Kepala SMAN 10, Fathur Rachim, menyatakan kesiapan pihak sekolah mengikuti kebijakan pemerintah. Ia hanya berharap agar proses transisi tetap memperhatikan kualitas pembelajaran.

Baca Juga:  Borneo FC Belum Mau Latihan Intensif Sampai Ada Kepastian Liga 1

“Jumlah pendaftar untuk tahun ajaran baru sudah lebih dari seribu siswa dari berbagai daerah di Kaltim. Harus ada pengelolaan yang tepat agar mutu pendidikan tetap terjaga,” ungkap Fathur.

Dukungan terhadap keputusan tersebut juga datang dari berbagai pihak, termasuk Aliansi Masyarakat Samarinda Seberang, Komnasdik, Dewan Pendidikan, dan perwakilan wali murid. Mereka mendesak Pemprov segera menerbitkan regulasi teknis pelaksanaan, terutama terkait skema PPDB dan kurikulum.

Berdasarkan hasil RDP, siswa baru tahun ajaran 2025/2026 akan langsung belajar di Kampus A Samarinda Seberang. Sementara siswa kelas XI dan XII tetap menyelesaikan masa pendidikan mereka di Kampus B. (Din/Fch/ADV/DPRD Kaltim)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co