Samarinda, Klausa.co – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Sekdaprov Kaltim), Sri Wahyuni, didampingi sejumlah perangkat daerah, menanggapi aksi unjuk rasa dari aliansi mahasiswa Gerakan Kalimantan Timur Melawan Diam yang digelar pada Selasa (10/6/2025). Aksi ini menyoroti realisasi 8 Program GratisPol dalam 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim.
Dalam pertemuan dialogis tersebut, Sri menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim telah memulai langkah awal untuk merealisasikan program-program yang dijanjikan.
Salah satunya adalah peluncuran program Gratis Pol yang dilaksanakan melalui kerja sama lintas sektor, yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) secara serentak di Convention Hall Sempaja.
“Di 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, kami mempersiapkan program-program kerja yang harus berlandaskan hukum dan peraturan Gubernur, yang tertuang dalam RPJMD. Semua itu harus dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi dan fasilitasi,” terang Sri di hadapan para mahasiswa.
Sri juga mengingatkan pentingnya memahami batas kewenangan antara pemerintah provinsi, kabupaten, kota, hingga pemerintah pusat. Ia menegaskan bahwa tidak semua tuntutan dapat langsung dijawab oleh Pemprov, apalagi yang berkaitan dengan kewenangan daerah lain.
“Pemerintah ada batas kewenangannya. Melanggar kewenangan berarti melanggar aturan. Dan melanggar aturan bisa berujung pada proses hukum. Kita harus taat pada hukum, prosedur, dan proses yang berlaku,” ujarnya.
Sekda pun menyarankan agar mahasiswa memperdalam diskusi terkait isu-isu yang berkaitan dengan kewenangan lintas daerah, serta mendorong komunikasi yang lebih intensif dengan pemerintah kabupaten/kota dan pusat sesuai ranah masing-masing. (Din/Fch/ADV/Diskominfo Kaltim)