Samarinda, Klausa.co – Langkah tegas diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk menertibkan penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran. Melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024, penjualan BBM eceran, termasuk di Pertamini dan usaha serupa tanpa izin resmi, kini dilarang.
SK yang ditandatangani Wali Kota Andi Harun pada 30 April 2024 ini telah didistribusikan ke seluruh kelurahan di Kota Samarinda.
“Dengan diterbitkannya SK ini dan distribusinya ke berbagai RT, aturan ini sudah efektif. Kami memberikan waktu untuk mereka membaca dan memahami isi SK ini,” tegas Andi Harun saat ditemui di Balai Kota Samarinda, Jumat (4/5/2024).
Keputusan ini, jelas Andi Harun, bukan tanpa alasan. Di baliknya terdapat proses hukum yang panjang dan pertimbangan matang. SK ini juga menjadi pengingat bagi para pelaku usaha, khususnya di sektor Usaha Hilir Minyak Bumi dan Gas, tentang bahaya kebakaran yang mengintai dari pom mini ilegal.
“Keselamatan bersama adalah prioritas utama kami. Baik untuk pelaku usaha, keluarga mereka, maupun masyarakat dan lingkungan sekitar yang berisiko tinggi terhadap bahaya yang dapat menimbulkan kerugian baik secara moral maupun material,” terang Wali Kota.
Lebih akrab disapa AH, Andi Harun menghimbau agar semua pihak memahami pentingnya regulasi ini, terutama setelah insiden kebakaran yang dipicu oleh pom mini. Meski implementasi teknis SK masih dalam tahap pembahasan, waktu telah diberikan kepada seluruh RT untuk memahami isi SK yang telah disebarkan.
Dengan diterbitkannya SK ini, AH berharap terjalin kerjasama dari semua pihak untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman di Kota Samarinda.
“Kami berharap dengan sosialisasi SK ini, tidak akan ada kebutuhan untuk penertiban lebih lanjut, dan masyarakat akan memiliki kesadaran sendiri untuk menciptakan Samarinda yang lebih aman, terhindar dari usaha-usaha yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa, keluarga, dan lingkungan,” tutupnya.
Langkah berani ini menandakan komitmen Pemkot Samarinda dalam menertibkan sektor informal dan mengutamakan keselamatan warganya. Diharapkan, langkah ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif. (Yah/Fch/Klausa)