Klausa.co

Samarinda Bentuk Tim Awasi Penerimaan Siswa, Dua Kursi Disiapkan untuk DPRD

Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Foto: Yah/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Kota Samarinda (Pemkot Samarinda) tak mau lagi kecolongan dalam proses penerimaan siswa baru. Untuk tahun ajaran 2025, Wali Kota Andi Harun membentuk Tim Pengawasan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan membuka ruang kolaborasi langsung dengan legislatif. Langkah ini disebut sebagai upaya serius memberantas praktik titip-menitip yang selama ini jadi masalah di dunia pendidikan.

“Supaya sistem penerimanya lebih adil. Negara harus hadir dan menjamin semua bisa sekolah,” ujar Andi Harun, Jumat (20/6/2025).

Ia menegaskan, keberadaan tim pengawas bukan sekadar tindak lanjut Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Lebih dari itu, menurutnya, tim ini diberi mandat. Mereka hadir untuk memastikan keadilan dalam sistem, serta menindak segala bentuk penyimpangan.

Baca Juga:  Kekurangan Guru Inklusi di Samarinda: Ancaman Masa Depan Anak Berkebutuhan Khusus

SPMB 2025 sendiri akan dilaksanakan melalui empat jalur.Yakni domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi. Namun proses itu dinilai rentan terhadap penyalahgunaan wewenang, khususnya dalam sistem zonasi dan afirmasi.

Andi Harun, yang biasa disapa AH, tidak menutup kemungkinan keterlibatan aparat penegak hukum bila muncul indikasi pelanggaran pidana dalam pelaksanaannya.

“Kalau ada ASN terbukti terlibat, maka akan langsung diterapkan hukuman disiplin. Kalau masuk ranah pidana, kita libatkan kejaksaan dan kepolisian,” ucapnya.

Yang menarik, Pemkot juga memberi ruang bagi DPRD untuk ikut aktif mengawasi proses ini. Dua kursi dalam tim pengawasan disiapkan khusus untuk anggota Komisi IV DPRD Samarinda, yang membidangi sektor pendidikan.

“Silakan, bisa ketuanya atau anggota komisinya. Nanti posisinya setara dengan pengarah, sama seperti wali kota,” jelas AH.

Baca Juga:  Pujasera Bundaran Tuah Himba Siap Difungsikan Tahun Ini, Pemkab Kukar Kebut Lelang dan Pengelola

Partisipasi ini, lanjutnya, dimaksudkan agar pengawasan terhadap SPMB lebih terbuka dan partisipatif, tidak melulu di tangan eksekutif. (Yah/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co