Samarinda, Klausa.co – Sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana yang berkelakuan baik, pemerintah pusat memberikan hadiah spesial berupa potongan masa pidana atau remisi. Hadiah ini diberikan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-78.
Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi secara langsung menyerahkan SK remisi kepada 683 narapidana Lapas Klas IIA Samarinda di Halaman Lapas Samarinda, pada Rabu (16/8/2023).
“Remisi ini adalah penghargaan kepada warga binaan yang taat aturan dan disiplin. Mereka layak untuk mendapatkan hal tersebut,” ujar Hadi Mulyadi saat diwawancarai awak media.
Hadi berpesan, narapidana di Lapas Samarinda tetap berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Ia berharap jika nanti kembali ke masyarakat, mereka dapat menjadi orang yang lebih baik lagi.
“Semoga para warga binaan yang ada di Lapas Samarinda dapat berkelakuan baik setelah keluar nanti,” ungkapnya.
Dari 683 narapidana yang mendapatkan remisi, 8 diantaranya akan langsung bebas pada besok hari, bertepatan dengan HUT RI ke-78 yang jatuh pada 17 Agustus 2023. Selain itu, ada juga 18 orang yang menjalani pidana subsider.
Kepala Lapas Samarinda, Hudi Ismono mengatakan bahwa narapidana yang bebas sudah diberikan pembekalan sebelumnya berupa pelatihan keterampilan. Hal ini bertujuan agar mereka dapat membuka usaha sendiri setelah kembali ke masyarakat.
“Kami memberikan bekal kepada mereka agar dapat hidup secara normal dan berbuat lebih baik dengan tidak mengulangi tindak pidananya. Kami berharap mereka siap untuk dapat diterima kembali di lingkungan masyarakat,” tutupnya. (Mar/Mul/Klausa)