Kutim, Klausa.co – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Timur (DPRD Kutim), Joni, mengumumkan penundaan rapat Badan Anggaran (Banggar) yang dijadwalkan membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) untuk tahun 2025. Penundaan ini disebabkan oleh ketidakhadiran Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, yang dinilai krusial untuk rapat tersebut.
Rapat Banggar yang direncanakan hari ini terpaksa ditunda karena Sekda tidak hadir,” terang Joni pada Senin (29/7/2029).
Kehadiran Sekda, menurut Joni, adalah aspek penting dalam rapat ini mengingat peran kunci Sekda dalam pengambilan keputusan anggaran. Joni menegaskan pentingnya kehadiran Sekda dengan menjelaskan bahwa pembahasan KUA PPAS 2025 melibatkan alokasi anggaran sebesar Rp 8,9 miliar.
“Pendapatan sebesar 8,9 miliar itulah yang akan kita bahas,” ujar Joni.
Dia menegaskan bahwa tanpa kehadiran Sekda, keputusan anggaran tidak dapat diambil. Alasan ketidakhadiran Sekda, menurutnya, adalah adanya urusan mendesak lain, tetapi Banggar menolak menerima perwakilan selain Sekda.
“Teman-teman Banggar tidak akan menerima kehadiran perwakilan selain Sekda sendiri,” tambahnya.
Joni menggarisbawahi bahwa pembahasan akan dilanjutkan segera setelah Sekda dapat hadir. “Kita akan melanjutkan rapat begitu Sekda hadir, karena tanpa kehadirannya, APBD tidak bisa disahkan,” tegasnya.
Dia menjelaskan bahwa agenda rapat meliputi dua poin utama, yakni pembahasan KUA PPAS 2025 dan perubahan anggaran. Namun, saat ini, fokus utama masih pada KUA PPAS, dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) belum dimulai.
Joni juga menilai bahwa masih ada waktu yang cukup untuk menyelesaikan pembahasan KUA PPAS. “Batas waktu masih panjang, dengan jadwal penandatanganan akhir pada minggu kedua Agustus. Jadi, kita masih memiliki waktu sekitar dua minggu,” jelasnya.
Setelah KUA PPAS selesai dibahas, Joni menambahkan, akan ada diskusi lebih lanjut untuk finalisasi sebelum dibahas kembali. (Nur/Mul/ADV/DPRD Kutim)