Klausa.co

Program Rp50 Juta/RT di Tenggarong, Camat Minta Pengurus RT Ajukan Permohonan Sesuai Kebutuhan

Camat Tenggarong, Sukono (Foto: Istimewa)

Bagikan

Kukar, Klausa.co – Sukono, Camat Tenggarong, berpesan khusus kepada pengurus RT di Tenggarong. Pesannya, ajukan permohonan sesuai kebutuhan RT masing-masing.

Pencairan Program Rp50 juta/RT menjadi tanggung jawab kelurahan masing-masing. Sukono mengimbau ketua RT untuk mengajukan permohonan yang diperlukan. Kemudian, buat SPJ dalam waktu 1 bulan sebagai pertanggung jawaban anggaran.

“Kami harap, lurah, ketua RT, dan perangkatnya bekerja sama dan bahu-membahu sukseskan program Kukar Idaman 2021-2026,” ujarnya.

Pesan itu disampaikan Sukono saat melantik 18 orang pengurus Forum RT Kecamatan Tenggarong 2023-2028. Acara itu digelar di lapangan Sepak Bola Kelurahan Timbau, Tenggarong, pada Minggu (22/10/2023). Bupati Kukar Edi Damansyah dan Kepala DPMD Kukar Arianto juga hadir.

Baca Juga:  Sri Wahyuni Dorong Sinergi DPRD Kawal Pilkada Serentak 2024

Tuti Mandasari, Ketua Forum RT Tenggarong yang baru dilantik, menyatakan forum itu sebagai wadah diskusi dan berkeluh kesah ketua RT se-Kecamatan Tenggarong. Diskusi itu terkait permasalahan di lingkup RT masing-masing, sebelum disampaikan ke lurah, kades, camat, hingga pemerintah daerah.

“Kami harap bupati lebih perhatikan kesejahteraan ketua RT dan perangkatnya. Kami juga harap program Kukar Idaman 50 juta/RT ditambah anggarannya,” kata Tuti.

Acara pelantikan ditutup dengan foto bersama dan pemotongan nasi tumpeng oleh Bupati Edi. Nasi tumpeng itu diberikan kepada Tuti Mandasari. (Dy/Mul/ADV/Diskominfo Kukar)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co