Samarinda, Klausa.co – Pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memunculkan opsi akan melakukan penutupan aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang berada di Tepian Mahakam, tepatnya di Jalan Gajah Mada, depan Kantor Gubernur Kaltim.
Plt Asisten II Sekretariat Kota Samarinda, Sam Syaimun mengatakan bahwa aktivitas pedagang saat ini sudah tidak kondusif lagi. Selain itu juga banyak dari pedagang yang melanggar kesepakatan awal terkait dengan jumlah pedagang yang diperbolehkan untuk berjualan di kawasan Tepian Mahakam.
“Begitu juga dengan batas waktu jam operasional berjualan sudah tidak sesuai perjanjian yang hanya boleh beraktivitas hingga pukul 21.30 WITA, kendaraan yang parkir di atas trotoar selalu ada dan perselisihan dengan juru parkir liar,” ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (4/8/2022).
Sam menjelaskan bahwa, tidak menutup kemungkinan aktivitas pedagang yang berlokasi di depan kantor Gubernur Kaltim itu akan kembali ditutup sebagaimana yang telah dilakukan pihak Pemkot Samarinda beberapa saat lalu.
Dia mengungkapkan pihaknya telah menyediakan lokasi parkir di Jalan Semeru dan Jalan Merapi, sebagai alternatif kawasan parkir pengunjung Tepian Mahakam. Akan tetapi, banyak dari juru parkir liar yang melanggar hal tersebut.
“Tapi menurut keterangan dari Dinas Perhubungan tadi aksi parkir liar di sisi tepi jalan Gajah Mada ini marak ketika di atas jam sembilan malam hingga dini hari, dan ini di luar kemampuan personel Dishub yang hanya bekerja hingga pukul 21.30 Wita,” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi Tepian Mahakam yang ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) semakin parah dengan rusaknya beberapa fasilitas taman yang berlokasi di sana.
Beberapa masalah lain juga timbul. Di antaranya, sampah berserakan, rumput taman rusak, kolam air pesut bocor dan mesin pompa air mancur hilang dicuri orang. “Hal ini yang akan kita sampaikan sebagai bahan pertimbangan pak Wali Kota nanti,” jelas Sam.
Selain itu, Sam menuturkan, Pemkot Samarinda akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap aktivitas jumlah lapak bagi 27 pedagang yang diizinkan berjualan di sana. Termasuk jumlah pedagang yang tidak boleh bertambah hingga kesepakatan untuk menjaga kebersihan sekitar taman apalagi status lokasinya juga sebagai RTH. (VIC/FCH/Klausa)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS