Klausa.co

Perubahan APBD dapat Dilakukan Apabila Perkembangan yang terjadi Tidak sesuai Asumsi Kebijakan Umum

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Riza Indra Riadi saat mewakili Gubernur Isran Noor menyampaikan nota penjelasan keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2022. (Apr/Klausa.co)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Gubernur Isran Noor diwakili Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Riza Indra Riadi mengikuti Rapat Paripurna ke-33 untuk menyampaikan nota penjelasan keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.

Dijelaskan Riza, Ranperda ini merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan perencanaan anggaran yang tertuang dalam APBD murni tahun 2022. Selain itu, termasuk ke dalam salah satu penjabaran lebih lanjut atas nota kesepakatan antara Pemerintah Provinsi dan DPRD Kaltim.

“Semua itu tertuang dalam perubahan kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara yang ditandatangani bersama,” ucapnya, di Gedung D, Kompleks DPRD Kaltim, jalan Teuku Umar, Samarinda.

Perubahan APBD ini dapat dilakukan apabila terjadi beberapa hal di antaranya karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD. Lalu, adanya akibat keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran antar organisasi, unit organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan ataupun jenis belanja.

Baca Juga:  Skema Pembagian DBH antara Pusat dan Daerah Harus Dikaji dengan Porsi yang Lebih Adil

“Selanjutnya, dipengaruhi dengan keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan. Kemudian juga karena keadaan darurat dan keadaan luar biasa,” paparnya, Jumat (2/8/2022).

Berdasarkan perubahan kebijakan umum APBD 2022 dan prioritas plafon anggaran sementara yang disepakati bersama. Maka pemerintah menyusun rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2022 berdasarkan kebijakan khusus.

Adapun kebijakan khusus yang dimaksud. Pertama, penyesuaian target pendapatan daerah yang telah ditetapkan itu sesuai dengan terbitnya Peraturan Presiden nomor 98 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 114 Tahun 2021 terkait rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2022.

Kedua, penyesuaian rencana penerimaan pembiayaan sisa lebih perhitungan APBD tahun 2021. Ketiga, penyesuaian secara administratif beberapa kegiatan yang sebelumnya telah dilakukan melalui pergeseran anggaran.

Baca Juga:  Sambut AKBP Eko Alamsyah, Wabup Mahulu Harap Sinergi Jelang PSU

Keempat, penyesuaian belanja menyesuaikan adanya penambahan pendapatan serta mengakomodir kebutuhan pemerintah yang bersifat mendesak dan strategis yang belum terakomodir pada anggaran murni tahun 2022.

Pada kesempatan itu, Riza menyampaikan secara ringkas rancangan perubahan APBD tahun 2022 yang semula sebesar Rp11,5 triliun menjadi Rp14,87 triliun. Ia menyebutkan, anggaran pendapatan daerah tahun 2022 mengalami kenaikan dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan pada APBD murni tahun 2022.

“Target pendapatan daerah yang direncanakan semula sebesar Rp10,86 triliun mengalami kenaikan sebesar Rp1,56 triliun. Sehingga pada perubahan APBD tahun 2022 pendapatan daerah menjadi sebesar Rp12,42 triliun atau naik sebesar 14,3 persen,” paparnya.

Menanggapi itu, Samsun mengatakan bahwa kenaikan ini merupakan hal bagus. Artinya, ada slot dan kesempatan untuk menambah belanja masyarakat. “Ada program-program yang selama ini tertunda bisa dilaksanakan,” tegasnya.

Baca Juga:  Pemkab Mahulu Gelar Rakor MRI dan IEPK, Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Transparan

(APR/ADV/Diskominfo Kaltim)

 

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co