Samarinda, Klausa.co – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dari Fraksi PKB, Puji Hartadi, resmi diberhentikan dari jabatannya. Sebagai penggantinya, Selamet Ari Wibowo dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Kutai Kartanegara.
Hal ini terjadi dalam Rapat Paripurna ke-39 Masa Sidang III Tahun 2023 yang digelar di Gedung B, Kompleks DPRD Kaltim, jalan Teuku Umar, Samarinda, pada Rabu (1/11/2023).
Sekretaris Dewan (Sekwan) Provinsi Kaltim Norhayati Usman membacakan surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia yang memuat pemberhentian dan pengangkatan Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PKB.
“Puji Hartadi diberhentikan dengan hormat karena alasan pribadi. Selama menjadi Anggota DPRD Kaltim, beliau telah berjasa dan berdedikasi untuk masyarakat. Mendagri mengucapkan terima kasih atas pengabdiannya,” kata Norhayati.
“Selamet Ari Wibowo diangkat sebagai PAW Anggota DPRD Kaltim untuk sisa masa jabatan tahun 2019-2024. Beliau diharapkan dapat melanjutkan peran dan tanggung jawabnya dengan integritas dan profesionalisme,” tambahnya.
Ketua DPRD Provinsi Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengucapkan selamat kepada Selamet Ari Wibowo atas pelantikannya. Ia juga mengapresiasi kinerja Puji Hartadi selama menjadi Anggota DPRD Kaltim.
“Semoga PAW yang baru dapat beradaptasi dengan cepat dan bekerja sama dengan baik dengan anggota lainnya. Kami juga berterima kasih kepada Puji Hartadi atas kontribusinya untuk DPRD Kaltim,” ujarnya. (Apr/Fch/ADV/DPRD Kaltim)