Klausa.co

Percepatan Penyelesaian Perda HIV/AIDS, DPRD Kutim Bahas Masukan Stakeholder untuk Rancangan Baru

Novel Tyty Pembonan, anggota DPRD Kutim (Foto: Istimewa)

Bagikan

Kutim, Klausa.co – Pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di Kutai Timur (Kutim) semakin mendalam. Anggota DPRD Kutim, Novel Tyty Paembonan, mengungkapkan bahwa seluruh stakeholder telah diberikan kesempatan untuk memberikan masukan tertulis melalui daftar isian masalah.

Pernyataan ini disampaikan Novel setelah memimpin hearing di ruang Hearing DPRD Kutim pada Rabu (17/7/2024). Menurutnya, masukan tersebut akan dikompilasi dan diserahkan kepada panitia khusus (pansus) yang dijadwalkan mengadakan rapat dengan bagian hukum pada Kamis (18/7/2024).

“Dalam rapat tadi, pansus memberi kesempatan kepada setiap stakeholder untuk memberikan tanggapan dan masukan secara tertulis melalui daftar isian masalah,” jelas Novel.

Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa masukan dari stakeholder akan digunakan untuk memperbaiki draft Perda yang sudah ada. “Masukan tersebut akan disampaikan kepada ketua pansus dan kemungkinan pansus akan melanjutkan rapat dengan bagian hukum besok Kamis untuk menyempurnakan draft yang ada,” ujarnya.

Baca Juga:  Wali Kota Samarinda Tingkatkan Status 700 Guru Honorer Menjadi PPPK

Anggota Dewan dari Komisi A ini juga mengharapkan agar finalisasi Perda bisa tercapai dalam bulan Juli 2024. “Kami berharap proses ini bisa selesai bulan ini, dengan dua hingga tiga kali rapat antara pansus dan pemerintah melalui bagian hukum,” harap Novel.

Setelah rapat dengan bagian hukum, draft Perda akan diharmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM di tingkat provinsi. “Setelah itu, kita akan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM di tingkat provinsi,” tambahnya.

Proses harmonisasi ini juga melibatkan biro hukum di provinsi untuk memastikan bahwa Perda sesuai dengan regulasi yang lebih tinggi. “Kita juga akan berkoordinasi dengan biro hukum di provinsi,” jelasnya.

Novel menekankan pentingnya percepatan penyelesaian Perda untuk memberikan payung hukum yang jelas dalam pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di Kutim. “Perda ini sangat krusial untuk memberikan pedoman dan langkah yang tegas dalam pencegahan HIV/AIDS di daerah kita,” tandasnya. (Nur/Mul/ADV/DPRD Kutim)

Baca Juga:  Kesenjangan Fasilitas Pendidikan di Kutai Timur: Antara Kota dan Pedalaman

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co