Kutim, Klausa.co – Pertumbuhan pesat pemukiman di Kutai Timur (Kutim) menghadirkan dilema baru dalam pengelolaan sampah. Jimmi, anggota DPRD Kutim, menyuarakan perlunya penyesuaian lokasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPSP) agar sejalan dengan perkembangan wilayah dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Pertumbuhan pemukiman di sini sangat besar. TPSP harus dipindahkan agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat,” tegas Jimmi kepada awak media di halaman kantor DPRD Kutim.
Menurutnya, penyesuaian lokasi TPSP merupakan langkah krusial untuk memastikan kelancaran pengelolaan sampah dan terjaganya kesehatan masyarakat. Ia menekankan pentingnya kajian mendalam sebelum mendirikan TPSP di suatu lokasi.
“Kajian TPSP harus dilakukan sejak awal, sebelum ada infrastrukturnya. Kalau memang belum memungkinkan, ya jangan paksakan di situ. Tapi kalau sudah ada dan dipasang, baru mau dikaji, itu namanya pembenaran,” kritik Jimmi.
Lebih lanjut, Jimmi menegaskan bahwa pemindahan TPSP harus dilakukan jika kelayakan lokasi sebelumnya sudah tidak terpenuhi. “Jika kelayakannya sudah tidak memadai, pindahkan saja alatnya,” ujarnya.
Ia berharap langkah penyesuaian lokasi TPSP ini dapat berkontribusi pada solusi permanen dalam mengatasi permasalahan sampah di Kutai Timur. “Saya harap dengan langkah-langkah ini, masalah penanganan sampah di Kutai Timur dapat diatasi dengan lebih efektif dan efisien,” pungkasnya. (Nur/Mul/ADV/DPRD Kutim)