Klausa.co

Pengesahan Perda RTRW Mampu Percepat Peningkatan Perekonomian Samarinda

Wali Kota Samarinda, Andi Harun (Foto: Apr/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pengesahan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Samarinda 2022-2042 dipastikan mampu mempercepat peningkatan perekonomian Kota Tepian. Nantinya setelah disahkan, para pengembang bisa mulai bergerak.

Hal tersebut dikatakan Wali Kota Samarinda Andi Harun usai melakukan tanda tangan penetapan Raperda RTRW Samarinda 2022-2042 di Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda Jalan S Parman, Kota Samarinda pada Jumat (17/2/2023).

“Setelah mendapat pengesahan dari pusat, mereka bisa mulai bergerak. Kalau kemarin para pengembang antara hidup dan mati, jangankan untung, mereka justru menutupi beban kredit dan bunga serta denda yang ada di bank. Bahkan, untuk menjual pun tidak bisa karena lahannya masih terkendala oleh zona tata ruang,” ujarnya.

Baca Juga:  Efisiensi Anggaran, Wali Kota Samarinda Pastikan Pembangunan Tetap Berjalan

Tidak hanya para pengembang, begitu pun dengan pemohon izin baru yang ingin membangun pabrik, kebun, usaha, atau hal lain. Mereka semua bergantung pada Perda RTRW yang baru.

“Seperti sekarang misalnya, banyak izin yang tidak bisa kita lakukan pembaruannya. Sebab, menunggu Perda RTRW ,” tegasnya.

Disinggung apakah ada desakan dari para pengembang untuk mempercepat Perda ini disahkan. Andi Harun menegaskan, sebagian dari prosesnya begitu. Sebab, Perda ini sudah sangat dibutuhkan oleh banyak orang.

“Tahun lalu kami menerima Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) yang betul-betul bermohon agar Perda RTRW ini cepat disahkan. Jadi itu bagian dari prosesnya,” paparnya.

Pada kesempatan itu, Andi Harun juga meminta agar masyarakat tidak khawatir terhadap Ruang Terbuka Hijau (RTH). Sebab, ia tidak akan mengizinkan para pengembang apabila lokasi yang dimaksud merupakan kawasan RTH.

Baca Juga:  Kabupaten/Kota Dianggap Tidak Pro-Aktif, Realisasi Bankeu Rp860 Miliar Masih Nol Persen

“Ada juga kewajiban pemohon terhadap RTH di sebuah lokasi. Misalnya, di perumahan pasti diwajibkan. Seperti RTH pabrik, mesti menyediakan 20 persen. Pokoknya untuk zona hijau ini sudah terakumulasi dari total luasan Kota Samarinda sekitar 28 persen lebih,” pungkasnya. (Apr/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co