Klausa.co

Pemkot Samarinda Atur Pedagang Hewan Kurban, Wajib Izin Tetangga, Dilarang Kuasai Trotoar

Satpol PP Samarinda Melaksanakan Sosialisasi Surat Edaran Walikota Terkait Kegiatan Usaha Penjualan Hewan Kurban Hari Raya Idul Adha 1446 H ( Foto : Istimewa )

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Menjelang Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 400.8/1023/100.15 sebagai langkah pengaturan aktivitas penjualan hewan kurban yang kerap menjamur di berbagai sudut kota. Aturan ini bertujuan menjaga ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan selama periode penjualan.

Dalam edaran tersebut, pelaku usaha diwajibkan melaporkan aktivitas jual beli hewan kurban ke kelurahan setempat. Tak hanya itu, mereka juga harus menyerahkan surat pernyataan yang menyatakan komitmen menjaga kebersihan dan ketenteraman lingkungan.

Yang menarik, persetujuan warga sekitar juga menjadi syarat utama. Setiap pelaku usaha harus mengantongi bukti dukungan dari masyarakat sekitar dalam bentuk surat pernyataan.

Baca Juga:  Jelang Bulan Suci Ramadan, Pemkot Wajib Jamin Ketersediaan Stok Minyak Goreng

Pemkot dengan tegas melarang aktivitas jual beli di atas badan jalan, bahu jalan, trotoar, parit, atau fasilitas umum lainnya. Masa penjualan pun telah ditentukan, yakni mulai 26 Mei hingga 13 Juni 2025. Setelah itu, seluruh kandang dan fasilitas penjualan harus dibongkar secara mandiri.

Satpol PP bersama dinas terkait akan bertindak sebagai pengawas implementasi aturan ini. Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mulai menyosialisasikan aturan tersebut secara langsung ke lapangan, termasuk melalui media sosial resmi Pemkot.

“Kami paham ini kegiatan tahunan. Tapi jangan sampai aktivitasnya meresahkan warga sekitar karena kotoran, bau, dan lokasi yang tidak sesuai,” ujar Anis, Jumat (23/5/2025).

Ia juga menekankan bahwa pendekatan penertiban akan dilakukan secara humanis. “Kami tidak mau disebut arogan. Kami bertindak berdasarkan perda, perkada, surat edaran, dan instruksi Wali Kota. Ini soal keteraturan kota,” tegasnya.

Baca Juga:  Pemkot Samarinda Tunda Peresmian Teras Samarinda: Memastikan Kesempurnaan Fasilitas untuk Warga

Tak lupa, Anis turut menyampaikan harapannya kepada para pedagang.

“Mari cari rezeki dengan cara yang tertib. Saya doakan jualannya laris. Tapi tolong patuhi aturan. Kami hanya mengawal pelaksanaan surat edaran agar semua berjalan aman dan tertib,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co