Klausa.co

PDI Perjuangan Unggul Versi Real Count KPU, Enam Parpol Terancam Gagal ke Senayan

Bagikan

Samarinda, Klausa.co Pemilihan legislatif (pileg) 2024 telah berlangsung pada Rabu (14/2/2024). Berdasarkan data penghitungan sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atau real count per Kamis (15/2/2024) pukul 13.01 Wita, PDI Perjuangan menjadi parpol yang paling banyak mendapatkan suara.

Berdasar pantauan media ini di situs pemilu2024.kpu.go.id, parpol berlambang banteng moncong putih ini meraih 17,68 persen suara dari total 26,28 persen tempat pemungutan suara (TPS) yang sudah dihitung. Jumlah TPS yang sudah dihitung itu sebanyak 216.319 dari total 823.23 TPS di 38 provinsi.

Posisi kedua ditempati oleh Partai Golkar dengan 13,07 persen suara, disusul oleh Partai Gerindra dengan 12,02 persen suara di posisi ketiga. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berada di urutan keempat dengan 10,43 persen suara, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di posisi kelima dengan 8,52 persen suara.

Baca Juga:  Kaesang Mau Sowan ke Bu Mega, PDI Perjuangan: Surat Sudah Kami Terima

Sementara itu, Partai NasDem menduduki posisi keenam dengan 7,81 persen suara, Partai Demokrat di posisi ketujuh dengan 6,81 persen suara, dan Partai Amanat Nasional (PAN) di posisi kedelapan dengan 6,23 persen suara.

Namun, tidak semua parpol bisa tersenyum lebar. Enam parpol lainnya terancam tidak lolos ke Senayan karena tidak memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen. Parpol-parpol yang berada di bawah ambang batas itu adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan 3,99 persen suara, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan 3,64 persen suara, Partai Perindo dengan 1,78 persen suara, dan Partai Gelora dengan 1,44 persen suara.

Selain itu, ada juga Partai Buruh dengan 1,3 persen suara, Partai Ummat dengan 1,28 persen suara, Partai Hanura dengan 1,26 persen suara, Partai Bulan Bintang (PBB) dengan 0,99 persen suara, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dengan 0,88 persen suara, dan Partai Garuda dengan 0,87 persen suara.

Baca Juga:  Milenial Kaltim Siap Deklarasi Dukungan untuk Isran-Hadi

Hasil yang ditampilkan KPU itu bukan hasil akhir pileg 2024. KPU menyatakan bahwa data tersebut merupakan hasil penghitungan suara di TPS yang dipublikasikan untuk memudahkan akses informasi publik. Proses penghitungan suara, rekapitulasi, dan penetapan hasil pileg masih dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten dan kota, KPU provinsi, serta KPU RI berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Fch/Mul/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co