Klausa.co

Nanda: Seluruh Masyarakat Memiliki Kedudukan yang sama Dimata Hukum

Suasana Sosper yang di adakan Anggota DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis di jalan KH Harun Nafsi (Foto: Apr/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Ananda Emira Moeis tidak hanya menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat di DPRD Provinsi Kaltim. Ia juga aktif berkomunikasi dengan para konstituen di Samarinda.

Pada Sabtu (15/4/2023), ia kembali menyebarluaskan Perda Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Ia menghadirkan dua narasumber, Sukarni dan Damuri, untuk memberikan penjelasan kepada puluhan masyarakat yang datang di Jalan KH Harun Nafsi, Rapak Dalam, Loa Janan Ilir.

Perda ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Perda ini bertujuan untuk memberikan bantuan hukum bagi setiap orang tidak mampu yang tersangkut masalah hukum.

“Jadi Perda Bantuan Hukum ini khusus untuk masyarakat kurang mampu. Nanti akan ada fasilitas dari pemerintah untuk masyarakat agar mereka bisa mendapatkan bantuan hukum,” ujar Ananda.

Baca Juga:  Jaga Stabilitas Harga Bapokting Kaltim, Pemerintah Harus Kerjasama dengan Semua Pihak

Ananda menambahkan, perda ini didasari oleh fakta atau peristiwa yang terjadi pada masyarakat. Pemerintah melihat bahwa seluruh masyarakat itu memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

“Namun tidak semua masyarakat yang tersangkut masalah hukum mampu secara pengetahuan hukum dan mampu secara finansial maupun keuangan untuk membayar pengacara mendampinginya,” katanya.

Ananda berharap bahwa perda ini bisa bermanfaat bagi masyarakat di Bumi Etam. (Apr/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co