Samarinda, Klausa.co – WK (39), warga Samarinda asal Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi karena nekat mencuri sepeda motor matic berbagai merk dengan modus kencan online. Pelaku ditangkap Satreskrim Polresta Samarinda setelah mendapat tiga laporan kehilangan motor dari korbannya.
“Pelaku menggunakan aplikasi perkenalan dengan modus, yaitu pertama mengambil kendaraan bermotor dengan cara membuat korbannya tidak berdaya dengan memberikan minuman hingga mabuk. Kedua ada korban yang diajak berkenalan, kemudian diajak berkencan, setelah itu korban didorong dan motor dibawa lari,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di Halaman Mapolresta Samarinda, Kamis (10/8/2023).
Pelaku ditangkap di rumah kosnya di Jalan Poros Balikpapan, Kecamatan Loa Janan pada Selasa (1/8/2023) pukul 20.40 Wita. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 10 sepeda motor yang belum sempat dijual.
“Menurut pengakuannya pelaku sudah menetap di Samarinda selama setahun, Pelaku melancarkan aksinya pada bulan April, Juni dan Juli 2023. Pelaku masih kita periksa dan kita kembangkan lagi, karena baru 3 orang yang melapor, kita tunggu pemilik motor yang lain untuk datang guna pengembangan kasus ini,” tambah Kombes Pol Ary.
WK mengaku menipu korbannya dengan menggunakan aplikasi MiChat dengan diajak berkencan, setelah itu bertemu di salah satu hotel dan diajak minum. Setelah mabuk pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor korbannya.
“Lewat Aplikasi saya ajak kenalan dan dibooking terus diajak minum hingga mabuk, ada juga saya beralasan cari makan terus motornya saya bawa kabur,” akunya.
WK juga mengatakan melakukan aksi curanmor karena kebutuhan ekonomi setelah keluar dari pekerjaannya sebagai driver tambang. Dirinya mengaku hasil curiannya sudah ada yang terjual.
“Sepeda motor sudah ada yang saya jual dengan harga Rp3 Juta di daerah Batuah, Samarinda,” tuturnya.
Atas perbuatannya, WK dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Mar/Mul/Klausa)