Kutim, Klausa.co – Ketika masyarakat Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengungkapkan aspirasi mereka, satu pesan jelas menyusul tentang kebutuhan mendesak jalan pertanian. Di tengah upaya memperjuangkan kesejahteraan petani, Arang Jau, Anggota DPRD Kutim, mengungkapkan bahwa infrastruktur pertanian adalah prioritas utama, namun terhambat oleh regulasi yang ketat.
Dalam serap aspirasi di Dapil 4, yang mencakup Kecamatan Muara Bengkal hingga Kongbeng, Arang Jau mendapati bahwa mayoritas warga menekankan pentingnya pembangunan jalan pertanian. Usulan ini menjadi sorotan utama dalam kegiatan reses, menggambarkan bagaimana infrastruktur ini krusial bagi kehidupan sehari-hari mereka.
Namun, tantangan besar muncul dari peraturan yang membatasi penggunaan lahan. Banyak lahan yang diusulkan berada di Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK), yang secara hukum tidak bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur non-kehutanan.
“Banyak lahan yang diusulkan bukan Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK), melainkan KBK, sehingga tidak bisa dikerjakan,” ujar Arang Jau.
Arang Jau menyoroti bahwa jika lahan tersebut termasuk dalam KBNK, alokasi anggaran dari pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD akan lebih mudah. Ini menandakan adanya harapan yang harus dipenuhi, dengan banyaknya usulan prioritas dari masyarakat yang menginginkan bantuan di sektor pertanian—dari pupuk hingga bibit sapi potong.
Meskipun menghadapi ketatnya regulasi, Arang Jau berkomitmen untuk mendorong agar kebutuhan ini dapat diakomodasi dalam anggaran pokirnya. Dia juga berharap agar pemerintah daerah memberikan perhatian yang lebih serius terhadap usulan-usulan ini.
“Kami berharap pemerintah daerah bisa melihat pentingnya usulan-usulan ini dan memberikan dukungan penuh untuk merealisasikannya,” tegasnya. (Nur/Mul/ADV/DPRD Kutim)