Klausa.co

Menjembatani Aspirasi Masyarakat, Yan Perjuangkan 140 Usulan Warga Kutim

Anggota DPRD Kutim, Yan (Foto: Istimewa)

Bagikan

Kutim, Klausa.co – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yan, terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat. Dari 177 usulan yang diajukan pada tahun 2024, Yan berhasil meloloskan 140 usulan untuk diimplementasikan.

“Saya punya 177 usulan murni di 2024, dan dari informasi yang saya terima, ada 33 usulan yang tidak diterima. Namun, masih ada 140 lebih usulan yang akan diakomodasi, dan saya rasa ini cukup mewakili suara masyarakat,” ujar Yan saat ditemui awak media di DPRD Kutim.

Usulan-usulan yang diterima tersebut terbilang beragam, meliputi sektor infrastruktur, pertanian, perkebunan, hingga kegiatan karang taruna dan pemberdayaan desa.

“Dari 140 usulan yang diterima, cakupannya luas, mulai dari infrastruktur, pertanian, perkebunan, karang taruna, hingga pemberdayaan desa. Setiap desa memiliki kebutuhan yang berbeda-beda,” jelas Yan.

Baca Juga:  DPRD Kutim Matangkan Agenda Juni 2024: Pertanggungjawaban APBD dan APBD Perubahan Fokus Utama

Lebih lanjut, Yan menuturkan bahwa infrastruktur menjadi fokus utama, khususnya jalan usaha tani dan semenisasi di dalam desa.

“Hampir semua desa di dapil saya mengusulkan semenisasi dan telah diakomodir oleh Bapedda,” katanya.

Namun, Yan juga menyadari bahwa beberapa usulan, seperti terkait peternakan, belum dapat diakomodasi karena dianggap belum begitu mendesak. “Terkait peternakan, usulannya memang tidak banyak karena dianggap belum begitu urgen,” tambahnya.

Meskipun demikian, Yan menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan aspirasi masyarakat di masa mendatang. Ia bahkan menyatakan tidak memiliki program pribadi, melainkan fokus pada program yang berasal dari suara rakyat.

“Pada periode selanjutnya, saya tidak punya program pribadi. Program itu ada pada masyarakat. Tugas saya adalah turun ke lapangan, menemui mereka, dan mendengarkan apa yang mereka inginkan,” jelas Yan. (Nur/Mul/ADV/DPRD Kutim)

Baca Juga:  Ganti Rugi Lahan Persawahan Dusun Batu Hitam Tunggu Keputusan PT MHU Pusat

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co