Samarinda, Klausa.co – Hanya dalam hitungan hari, tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan segera dimulai, dengan membawa dinamika politik kian tak terhindarkan. Di tengah riuhnya persiapan, satu hal krusial yang tak boleh terabaikan adalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Abdul Muin, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda, dengan tegas menekankan pentingnya menjaga integritas ASN dalam periode genting ini.
“Tahap kampanye yang dimulai dari 25 September hingga 23 November nanti adalah salah satu ujian terberat bagi netralitas ASN. Mereka harus tetap steril dari pengaruh politik, apa pun yang terjadi,” ujar Abdul Muin, Senin (26/8/2024).
Muin tidak hanya berbicara tentang netralitas sebagai jargon belaka. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang 2023, khususnya Pasal 9, jelas-jelas melarang ASN terlibat dalam kegiatan politik.
“Ini adalah aturan yang berlaku di seluruh Indonesia, tanpa kecuali. Pelanggaran terhadap netralitas ASN bisa membawa konsekuensi serius,” katanya dengan nada serius.
Bagi Bawaslu, menjaga integritas pemilu bukan sekadar tugas rutin, tetapi panggilan untuk memastikan demokrasi berjalan sebagaimana mestinya. Dan Muin menegaskan Bawaslu Samarinda tidak main-main dalam hal ini.
“Jika ada ASN yang ketahuan tidak netral, Bawaslu akan mengambil tindakan tegas sesuai undang-undang,” tandas Muin.
Namun, Bawaslu tidak hanya menunggu pelanggaran terjadi. Mereka proaktif memberikan pemahaman kepada ASN mengenai risiko terlibat dalam politik. Pasalnya, masa kampanye adalah saat rawan.
“ASN bisa dengan mudah terjebak dalam pusaran politik, baik secara sengaja maupun tidak. Ini adalah masalah serius yang harus dihindari,” tegasnya. (Yah/Fch/Klausa)