Kutim, Klausa.co – Dalam menyikapi sengketa hubungan industrial di Kutai Timur (Kutim), posisi DPRD dan pengadilan menjadi sangat sentral untuk mencapai resolusi yang adil dan berbasis hukum. Yan Ipui, anggota DPRD Kutim, menegaskan bahwa DPRD memiliki tugas utama untuk mendukung penegakan hukum dan mendorong pihak-pihak yang berselisih agar menempuh jalur hukum.
“Peran DPRD adalah memastikan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kami mendorong semua pihak yang terlibat dalam konflik hubungan industrial untuk menyelesaikannya melalui proses hukum yang berlaku,” ujar Yan Ipui dalam pernyataannya kepada wartawan di DPRD Kutim pada Jumat (5/7/2024).
DPRD tidak hanya bertugas mengawasi pelaksanaan hukum dan kebijakan publik, tetapi juga memberikan dukungan moral serta rekomendasi kepada pihak-pihak yang bersengketa agar mencari solusi yang adil dan sesuai aturan. Sementara itu, pengadilan berperan sebagai lembaga yudikatif yang menegakkan hukum melalui proses peradilan yang transparan dan objektif.
“Pengadilan berwenang menilai dan memutuskan setiap kasus berdasar bukti dan aturan hukum yang berlaku. Kami mengimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya menambahkan.
Yan Ipui menjelaskan bahwa sengketa hubungan industrial sering kali melibatkan perbedaan antara pekerja dan pengusaha terkait hak serta kewajiban yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perundang-undangan. Dalam konteks ini, kehadiran DPRD dan pengadilan sangat vital untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak semata-mata mencerminkan kepentingan sepihak, tetapi juga mengedepankan keadilan bagi semua pihak.
“Kolaborasi antara DPRD dan pengadilan dalam menangani konflik hubungan industrial sangat penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan adil. Dengan pengawasan dari DPRD dan keputusan yang adil dari pengadilan, diharapkan sengketa-sengketa hubungan industrial di Kutim dapat diselesaikan secara memadai, sehingga hak-hak pekerja dan pengusaha terlindungi sesuai hukum,” tegas Yan Ipui, yang merupakan Politikus Partai Gerindra Kutim.
Lebih jauh, Yan menambahkan bahwa DPRD dan pengadilan harus berkolaborasi sebagai mediator guna menjaga keseimbangan dan keharmonisan dalam hubungan industrial di Kutim. Dengan demikian, mereka tidak hanya bertindak sebagai pengawas dan penegak hukum, tetapi juga berperan dalam mencegah terjadinya konflik lebih besar di masa mendatang.
“Peran kami tidak berhenti pada penyelesaian konflik, tetapi juga memastikan bahwa hubungan industrial di Kutim berkembang dengan sehat dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Nur/Mul/ADV/DPRD Kutim)