Klausa.co

Mengaku Miliki Hubungan Asmara, Pelaku Pencabulan Gadis 14 Tahun Pengidap Gangguan Kognitif Ditangkap

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Seorang pria pelaku pencabulan terhadap gadis berusia 14 tahun pengidap gangguan kognitif, berhasil diamankan anggota kepolisian di kawasan Batuah Kecamatan Loa Janan, pada Rabu (27/7/2022) lalu. Pelaku sebut saja Om Bewok (36), ditangkap polisi saat dalam upaya pelariannya ke kawasan tersebut.

Berdasarkan proses penyelidikan yang dilakukan dan barang bukti hasil visum yang ada, polisi menetapkan Bewok sebagai tersangka. “Kami dapat informasi, pelaku ini ada di kawasan Batuah, dan anggota opsnal langsung melakukan pengejaran kesana, jadi dia ini memang dalam pelarian. Karena sebelumnya, kami sempat mau amankan di rumahnya di Palaran, tetapi dia sudah kabur,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Kompol Andika Dharma Sena saat dikonfirmasi Selasa (2/8/2022).

Baca Juga:  Polresta Samarinda Perketat Patroli Menjelang Pilkada, Fokus Titik Rawan dan Dialog Komunitas

Sena mengatakan, saat hendak diamankan Bewok tidak menaruh curiga kepada petugas yang mengikutinya sampai indekosnya. “Untungnya pelaku tidak curiga kalau diikuti, jadi langsung kami datangi dan mengamankannya di sebuah rumah bangsalan,” ucapnya.

Dalam pelariannya, Bewok diantar oleh rekannya ke kawasan Batuah. Dalam pelarian tersebut Bewok masih membawa ponselnya. Sehingga memudahkan polisi untuk melacak keberadaannya. Disinggung terkait apa yang membuat pelaku nekat melakukan perbuatannya tersebut, Kompol Sena menguraikan bahwa pelaku mengaku memiliki hubungan asmara dengan korban.

“Pelaku ngakunya pacaran sama korban, dan tidak mengaku kalau ada tindak persetubuhan yang dilakukan tersangka. Jadi, ngakunya ya hanya meraba dada dan kemaluan korban, juga dia bilang tidak tahu kalau korban ini berkebutuhan khusus, yang tahu ya dia masih 14 tahun,” imbuhnya.

Baca Juga:  Tanah Longsor di KM 28 Batuah, Komisi III DPRD Kaltim Soroti Alih Fungsi Lahan dan Drainase

Diberitakan sebelumnya, pada Kamis (23/6/2022) lalu orangtua korban bersama korban mendatangi Mapolresta Samarinda untuk membuat laporan terkait tindak asusila yang dilakukan oleh Om Bewok (36).

Yang mana saat itu, sang ibu menceritakan jika anak gadisnya ini pasca melahirkan pernah mengalami kejang-kejang dan saat si anak mulai duduk di Sekolah Dasar (SD), ternyata baru terlihat jika korban memiliki kekurangan yakni keterlambatan berfikir (kognitif) dimana korban belum mengerti apa yang telah dialaminya tersebut. Ibaratnya, usia 14 tahun tetapi masih berpikiran masih 10 tahun. Selain itu, orang tua korban pun telah memperingati pelaku untuk tidak mengganggu si anak, karena keterbatasan yang dimiliki korban dan masih dibawah umur. (VIC/FCH/Klausa)

Baca Juga:  Dispora Kaltim Dorong Pembangunan Arena Pickleball

 

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co