Klausa.co

Mempermudah Akses Layanan Publik: Dorongan Pembentukan Desa Baru di Kutai Timur

Anggota DPRD Kutim, Siang Geah (Foto: Istimewa)

Bagikan

Kutim, Klausa.co – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Siang Geah, menyuarakan urgensi pembentukan desa-desa baru di wilayahnya. Hal ini disampaikan Siang Geah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.

“Tujuan utama pembentukan desa baru ini bukanlah untuk memberikan keistimewaan kepada wilayah tertentu, melainkan untuk memastikan bahwa layanan publik lebih mudah diakses oleh seluruh warga,” tegas Geah.

Ia menjelaskan bahwa di beberapa daerah, mengurus keperluan administratif saja membutuhkan waktu dan usaha yang besar karena jarak yang jauh ke pusat layanan. Oleh karena itu, penambahan desa baru diharapkan dapat mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di daerah-daerah terpencil.

“Kita ingin mengurangi beban masyarakat yang harus menempuh jarak jauh hanya untuk mengurus hal-hal administratif,” ujarnya.

Baca Juga:  Seno Aji: Petani Muda Kaltim, Harapan Baru Sektor Pertanian

Lebih lanjut, politikus PDI Perjuangan ini mengungkapkan bahwa pembentukan desa baru juga sejalan dengan upaya pemerataan pembangunan dan pengembangan wilayah. Dengan desa baru, perencanaan pembangunan dapat dilakukan dengan lebih terfokus dan terarah, sehingga seluruh wilayah di Kutai Timur dapat berkembang secara merata.

“Dengan adanya desa baru, kita bisa merencanakan pembangunan yang lebih terfokus dan terarah, sehingga semua wilayah di Kutai Timur bisa berkembang secara merata,” harapnya.

Geah optimis bahwa pembentukan desa baru ini akan membawa dampak positif bagi masyarakat Kutai Timur, khususnya dalam hal kemudahan akses pelayanan publik. Ia pun berharap agar inisiatif ini dapat segera direalisasikan dan membawa manfaat nyata bagi seluruh warga.

Baca Juga:  Semangat 17 Agustus, Joni Dorong Generasi Muda Kutai Timur Jadi Garda Depan Nasionalisme

“Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan haknya untuk pelayanan publik yang layak dan memadai,” pungkasnya. (Nur/Mul/ADV/DPRD Kutim)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co