Kutim, Klausa.co – Dalam Rapat Paripurna ke-26 DPRD Kutai Timur (Kutim), nota penjelasan pemerintah terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 disampaikan. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, dihadiri oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, 21 anggota dewan, dan tamu undangan lainnya.
Arfan menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda LKPJ APBD ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Bapak Kepala Daerah telah menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelas Arfan.
Lebih lanjut, Arfan menekankan persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD terhadap Ranperda paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Rancangan peraturan daerah (Raperda) dilakukan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.
Ardiansyah Sulaiman, Bupati Kutim, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Ranperda LKPJ APBD ini merupakan laporan keuangan yang tidak terpisahkan dari manajemen pemerintahan.
“Proses pertanggungjawaban ini dimulai dari proses perencanaan pembangunan yang dimulai melalui proses perencanaan pembangunan penganggaran dan pelaporan,” jelas Ardiansyah.
Ia menegaskan bahwa penyampaian LKPJ APBD ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat Kutai Timur dalam membangun transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2023 yang telah disampaikan adalah bentuk tanggung jawab pemerintah kepada kutai timur dalam membangun transparansi dan akuntanbilitas dalam tata kelola keuangan,” katanya.
Lebih lanjut, Ardiansyah menyampaikan bahwa LKPJ yang disampaikan akan menggambarkan tentang tata kelola keuangan APBD Kutim pada tahun anggaran 2023.
“Untuk itu pertanggungjawaban yang disajikan akan menggambarakan bagaimana tata kelola keuangan APBD kabupaten kutai timur tahun anggaran 2023 telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah,” pungkasnya. (Nur/Mul/ADV/DPRD Kutim)