Klausa.co

Mau Antar Pacar ke Balikpapan, Pria Ini Nekat Curi Motor Tetangganya

Agus Wahyu saat diamankan di Polsek Pinang (Foto: Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Agar bisa mengesankan hati sang kekasih, Agus Wahyu (39) seorang warga Jalan Purwodadi, RT 09, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, nekat mencuri motor milik tetangganya. Pasalnya pada Minggu (20/11/2022) sang kekasih memintanya mengantar ke Balikpapan.

Sekitar pukul 10.00 Wita aksinya dilakukan. Sayang, di tengah perjalanan mengantar si pacar, Agus keburu diciduk polisi.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, kronologi pencurian kendaraan bermotor itu berawal pada saat Agus mendatangi rumah tetangganya, pada Minggu pagi. Saat dia bertandang, kebetulan ada sebuah motor Honda Scoopy milik si tetangga terparkir dengan kunci masih menempel di kontak. Namun pandangan pelaku berpindah ke Kawasaki Ninja ZX 25R keluaran terbaru yang juga milik tetangganya.

Baca Juga:  IRT Terseret Pertahankan Motor yang Digondol Pencuri, Pelakunya Tertangkap Babak Belur Digebuk Warga

Agus berpikir sang kekasih akan lebih terkesan bila bisa mengantarnya menggunakan motor sport empat silinder seharga ratusan juta rupiah tersebut. Agus pun mengambil kunci motor di ruang tamu.

“Setelah itu Agus segera membawa kabur motor itu. Korban yang menyadari motornya telah dicuri langsung melaporkan ke Polsek Sungai Pinang untuk ditindaklanjuti,” ucap Kombes Pol Ary saat menggelar pers rilis di Polsek Sungai Pinang, Selasa (6/12/2022).

“Akibat pencurian itu, korban harus mengalami kerugian sebanyak Rp 123 juta,” sambungnya.

Dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung melakukan penyelidikan dan memintai keterangan dari sejumlah saksi di TKP. Tak butuh waktu lama, polisi pun berhasil mengantongi identitas Agus dan langsung melakukan pencarian.

Baca Juga:  Mendekam Didalam Penjara Akibat Kepergok Mencuri Motor Oleh Pemiliknya

Hanya lima jam lamanya dari aksi pencurian, Agus sudah berhasil dibekuk polisi saat hendak mengantarkan pacarnya ke Kota Balikpapan, tepatnya di Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 51 kawasan Tahu Sumedang, sekitar pukul 15.30 wita.

“Pelaku berhasil diamankan bersama teman wanitanya. Katanya pacarnya, tetapi pacarnya itu tidak tahu kalau itu motor curian, tahunya hanya dipinjam saja,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, Agus Wahyu dijerat dengan pasal 363 Subsider pasal 362 KUHP, tentang pencurian kendaraan bermotor. (Mar/fch/klausa)

 

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co