Kutim, Klausa.co – Demi meningkatkan kesadaran tentang HIV, DPRD Kutai Timur (Kutim) mengambil inisiatif dengan menempatkan sosialisasi rancangan peraturan daerah (Raperda) di Wahau, sebuah kecamatan yang mencatat angka kasus HIV tertinggi di wilayah tersebut.
Ketua DPRD Kutai Timur, Joni, mengungkapkan bahwa pemilihan Wahau sebagai lokasi sosialisasi bukan tanpa alasan.
“Berdasarkan data dan observasi, Wahau menjadi sorotan karena prevalensi HIV yang tinggi. Kami ingin masyarakat setempat lebih waspada dan teredukasi tentang pencegahan HIV,” ujar Joni.
Joni menambahkan, ini adalah langkah awal untuk memastikan saat raperda disahkan nanti, benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Wahau. Berbeda dengan masa lalu, sosialisasi kali ini dilakukan sebelum raperda tersebut disahkan, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam pembentukan kebijakan.
“Kami membuka ruang dialog. Setiap masukan dari masyarakat adalah penting dan akan kami pertimbangkan untuk dimasukkan dalam raperda,” terang Joni.
Inisiatif ini diharapkan tidak hanya meningkatkan partisipasi masyarakat tetapi juga menciptakan peraturan yang efektif dan responsif terhadap situasi di lapangan.
“Kami berkomitmen untuk menghasilkan perda yang bukan hanya sekadar aturan, tetapi juga sebagai alat pemberdayaan masyarakat dalam menghadapi HIV,” tutup Joni dengan penuh harapan. (Nur/Mul/ADV/DPRD Kutim)