Klausa.co

Korban Curanmor Jadi Tersangka Usai Keroyok Maling hingga Tewas

Pemilik motor sekaligus korban pencurian motor (Curanmor), ditetapkan sebagai tersangka akibat pelaku curanmor tewas diamuk massa di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. (Foto : Humas Polres Ogan Ilir)

Bagikan

Sumsel, Klausa.co – Niat hati memberi pelajaran kepada terduga maling sepeda motor, namun bablas. Bahkan mengakibatkan posisi berbalik.

Hal tersebut menimpa tiga orang warga Desa Tanjung Tambak, Tanjung Batu, Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Kesal dengan terduga pencurian sepeda motor berinisial EH, tiga warga tadi melakukan pengeroyokan hingga EH tewas.

Polres Ogan Ilir menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan maling motor hingga tewas di daerah setempat. Ketiganya berinisial JN (37) Warga Dusun 1 Desa Tanjung Lalang, Ogan Ilir. Kemudian, dua tersangka lainnya yakni IM (34), warga Dusun 1 Tanjung Tambak, dan AD (45), warga Dusun 2 Desa Tanjung Tambak Baru, Ogan Ilir.

Baca Juga:  Buronan Curanmor Ajak Polisi Bergulat, Akhirnya Didor di Betis

Kapolres Ogan Ilir Andi Baso Rahman menuturkan, pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2023 lalu. Menurut dia, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik kepolisian memeriksa beberapa orang saksi dan didukung kecukupan alat bukti di antaranya video rekaman aksi pengeroyokan.

Dari hasil penyelidikan kepolisian tersebut didapatkan keterangan, ketiganya diduga memprovokasi warga hingga terjadi peristiwa yang menewaskan EH.

EH yang sempat dilarikan kepolisian ke rumah sakit terdekat, dinyatakan tewas di tempat kejadian perkara dengan luka memar di bagian kepala dan tubuhnya.

“Ketiga pelaku pengeroyokan mengakui perbuatannya itu dan saat ini ketiganya ditahan di ruang tahanan Mapolres Ogan Ilir sebagai tersangka,” kata dia.

Baca Juga:  Polisi Kantongi Indentitas Pelaku Pembunuh Perempuan di Hotel MJ Samarinda

Polisi turut menyita barang bukti berupa video amatir rekaman pengeroyokan, pakaian, balok kayu, dua unit sepeda motor milik korban EH dan dua motor milik tersangka JN.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat melanggar Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

Kronologi Kejadian

Kronologi kejadian bermula kala JN, sang pemilik motor memarkirkan motornya di sebuah pangkas rambut di Desa Tanjung Tambak. Entah karena terburu-buru, JN yang hendak merapikan rambutnya lupa melepas kunci sepeda motor.

Saat rambut korban sedang dipangkas pencukur rambut, lanjutnya, tiba-tiba datang lah pelaku EH mendekati parkiran. Diduga dia melihat motor korban yang masih ada kuncinya tersebut, sekitar pukul 18.30 WIB.

Baca Juga:  Tertangkap Jual Alat Splicer Telkom di Telegram, Teknisi di Samarinda Jadi Tersangka

EH diam-diam mengambil motor korban dan hendak membawanya kabur. Pencukur rambut yang sedang memangkas rambut korban melihat hal itu, dan refleks meneriaki EH.

Dari teriakan itu, korban dan pencukur rambut langsung mengejar pelaku sembari berteriak lagi. Warga sekitar yang mendengar teriakan itu kemudian keluar dari rumah dan turut mengejar EH.

Nahasnya, saat akan tiba dekat pemakaman desa setempat, warga yang sudah ramai pun menghentikan pelaku pencurian. EH masih berusaha kabur dengan meninggalkan sepeda motor. Sayang, upayanya sia-sia, EH pun diamuk warga hingga tewas.

(Mar/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co