Klausa.co

Kolaborasi DPRD dan Pemkab Kutim, Perda Kebakaran Resmi Disahkan

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim, Rizali Hadi. (Foto: Istimewa)

Bagikan

Kutim, Klausa.co – Setelah melewati rangkaian pembahasan panjang dan penuh dinamika, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersama DPRD resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Penyelamatan. Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Paripurna ke-XVIII Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2024/2025 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutai Timur, Senin (11/11/2024).

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim, Rizali Hadi, dalam pidatonya menegaskan bahwa pengesahan Perda ini menjadi simbol kemitraan yang erat antara Pemerintah Daerah dan DPRD.

“Ini bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk nyata dari komitmen bersama untuk melindungi masyarakat dari risiko bahaya kebakaran,” ujar Rizali di hadapan Ketua DPRD Kutim, dan sejumlah anggota legislatif lainnya.

Baca Juga:  LKBH dan Sekretariat Korpri Kutim Diharapkan Jadi Garda Perlindungan Hukum ASN

Menurut Rizali, perjalanan panjang penyusunan Perda ini melibatkan proses harmonisasi dan sinkronisasi dengan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur dan Kementerian Hukum dan HAM. Seluruh pihak, katanya, bekerja keras menyatukan pemahaman atas substansi regulasi yang diharapkan dapat meningkatkan keamanan masyarakat.

“Kami menyadari adanya perbedaan pandangan selama pembahasan. Itu semua bagian dari demokrasi yang sehat. Masukan yang konstruktif dari berbagai pihak adalah modal utama untuk merumuskan regulasi yang berkualitas,” kata Rizali.

Proses penyusunan hingga pengesahan Raperda ini disebut melalui tahapan yang komprehensif. Konsultasi dengan pihak-pihak terkait dilakukan untuk memastikan Perda ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspek legal drafting dan substansi materi dibahas mendalam, dengan fokus utama menjawab kebutuhan nyata masyarakat Kutai Timur.

Baca Juga:  Kaltim Borong Tiga Penghargaan APBD Awards 2024

Dalam laporannya, Panitia Khusus (Pansus) DPRD mengapresiasi kerja sama lintas lembaga yang terjadi selama pembahasan. Masukan dan perdebatan dari berbagai pihak dianggap mencerminkan semangat demokrasi untuk menghasilkan aturan yang tepat guna.

“Perda ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam upaya mitigasi risiko kebakaran di Kutai Timur,” ungkap salah satu anggota Pansus.

Rizali menambahkan, pengesahan Perda ini bukan akhir dari perjuangan. Langkah selanjutnya adalah implementasi konkret. Pemerintah Daerah diminta segera mensosialisasikan regulasi ini kepada masyarakat, membangun kesadaran tentang pentingnya pencegahan kebakaran, dan mempersiapkan sistem tanggap darurat yang andal.

“Kami berharap SKPD terkait dapat bergerak cepat untuk memastikan aturan ini dapat diimplementasikan secara efektif. Kolaborasi masyarakat juga sangat penting dalam mencegah dan mengurangi risiko kebakaran,” ujar Rizali. (Nur/Fch/ADV/Pemkab Kutim)

Baca Juga:  Sinergi Hijau di Sangkulirang, Program Karbon Hutan untuk Generasi Mendatang

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co