Kutim, Klausa.co – Di Ruang Rapat Hearing Kantor DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Selasa (2/7/2024), suasana tampak penuh perhatian. Masyarakat Desa Pengadaan, Kecamatan Karangan, Kutim hadir untuk mengungkapkan keluhan mereka mengenai dugaan pencemaran sungai oleh tambang batu bara. Mereka disambut oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, serta anggota DPRD lainnya, yakni Novel Tyty Paembonan, Agusriansyah Ridwan, dan Leni Angriani.
Arfan menjelaskan bahwa pertemuan tersebut awalnya dijadwalkan sebagai rapat rengar pendapat (RDP) antara masyarakat Desa Pengadaan dengan pihak PT Indexim Coalindo, PT Ganda Alam Makmur (GAM), dan PT Santan Borneo Abadi (SBA). Agenda ini diadakan untuk menanggapi kekhawatiran warga terkait pencemaran sungai yang diduga disebabkan oleh aktivitas tambang.
Namun, Arfan mengungkapkan bahwa rapat mendadak berubah format menjadi hearing, karena manajemen PT Indexim Coalindo tidak hadir. Meskipun rapat hearing tertunda, masyarakat yang sudah hadir tetap diberikan kesempatan untuk menyampaikan keluhan mereka.
“Meskipun ini bukan rapat hearing resmi, kami tetap melayani masyarakat yang datang. Manajemen PT Indexim Coalindo tidak hadir, jadi kami hanya bisa mendengarkan dan mencatat keluhan mereka,” kata Arfan.
Ia menambahkan bahwa DPRD Kutim telah melakukan tinjauan lapangan dan menemukan indikasi pencemaran sungai di Desa Baay, Kecamatan Karangan. Namun, Arfan menegaskan bahwa keputusan resmi mengenai pencemaran adalah wewenang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim.
“Dinas Lingkungan Hidup sedang memproses masalah ini. Hasil laboratorium baru akan keluar dalam lima hari ke depan. Kami akan menindaklanjuti dan berusaha berkoordinasi dengan perusahaan agar masyarakat terdampak bisa mendapatkan kompensasi,” jelasnya.
Arfan juga menyampaikan harapannya agar pemerintah daerah, melalui dinas-dinas terkait, segera turun ke lapangan untuk menilai dampak langsung terhadap masyarakat.
“Kami akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan segera melakukan pengecekan kondisi warga yang terkena dampak pencemaran,” pungkasnya. (Nur/Mul/ADV/DPRD Kutim)