Klausa.co

Kejaksaan Ungkap Korupsi Telkom, Legislator Kaltim Masuk Daftar Tersangka

Tersangka dugaan proyek fiktif PT Telkom. Foto: IG/Kejati DKI Jakarta.

Bagikan

Jakarta, Klausa.co – Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek fiktif di tubuh PT Telkom Indonesia. Salah satu nama yang mencuat adalah KMR, sosok yang disebut-sebut merupakan anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) sekaligus pimpinan partai politik di Balikpapan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kerja sama bisnis Telkom dengan sembilan perusahaan swasta pada periode 2016 hingga 2018. Telkom menunjuk empat anak usahanya, yakni PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta, untuk menyalurkan proyek ke berbagai vendor. Namun, belakangan terungkap seluruh pengadaan tersebut fiktif belaka.

“Proyek yang terlihat sah di atas kertas ternyata hanya modus untuk menguras dana perusahaan,” ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Syarief Sulaiman, Senin (12/5/2025).

Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 431,7 miliar. Proyek-proyek yang dimaksud meliputi pengadaan smart café, smart mobile energy storage, hingga perangkat medis CT scan. Dan semuanya tidak pernah benar-benar direalisasikan.

Baca Juga:  Pencurian Meningkat Selama Juli 2025, Polresta Samarinda Gulung 47 Tersangka dalam Sebulan

Dari sembilan perusahaan yang terlibat, dua di antaranya—PT Fortuna Aneka Sarana Triguna dan PT Bika Pratama Adisentosa. Diduga dua perusahaan ini berada di bawah kendali KMR. Nilai proyek yang mengalir ke dua entitas tersebut mencapai Rp 13,2 miliar.

Kejaksaan menegaskan bahwa korupsi ini tak hanya melibatkan pihak luar, tetapi juga oknum internal Telkom. Sejumlah pejabat setingkat General Manager dan Account Manager turut ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini menunjukkan kolaborasi sistematis antara pejabat Telkom dan vendor,” kata Asisten Intelijen Kejati DKI, Asep Sontani.

Delapan tersangka saat ini telah ditahan di sejumlah rumah tahanan di Jakarta, sementara satu orang lainnya hanya dikenai tahanan kota karena alasan kesehatan.

Baca Juga:  Lapas Narkotika Samarinda Gagalkan Penyelundupan Ganja Dicampur Nasi Pecel

Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta pasal pemufakatan jahat dalam KUHP. Kejati DKI menyatakan terbuka kemungkinan pengembangan kasus, termasuk jika ditemukan aliran dana ke lingkaran kekuasaan daerah.

Di Balikpapan, nama KMR sudah cukup dikenal. Ia meniti karier politik sejak menjadi anggota DPRD Kota Balikpapan hasil Pemilu 2019, sebelum terpilih sebagai legislator Provinsi Kaltim pada 2024. Sejak Oktober 2024, ia juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai NasDem Balikpapan.

Namun, hingga berita ini diturunkan, pimpinan DPRD Kaltim belum mengetahui informasi resmi soal dugaan keterlibatan salah satu anggotanya.

“Belum tahu pasti juga, dinda,” kata Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel, singkat.

Baca Juga:  Festival Musik IKN, Apresiasi OIKN untuk Masyarakat dan Pekerja Konstruksi

Sementara itu, Sekretaris DPW NasDem Kaltim, Fatimah Asyari, menyatakan pihaknya belum menerima informasi resmi dari aparat penegak hukum.

“Pada prinsipnya kami taat hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Fatimah menyebut pihaknya masih menunggu perkembangan proses penyidikan dan belum bisa berspekulasi lebih jauh.

“Banyak hal bisa berkembang dalam proses peradilan,” tutupnya. (Nur/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co