Klausa.co

Kebijakan Baru Disdikbud Samarinda, Larangan Penjualan Buku Paket di Sekolah

Kepala Disdikbud Samarinda, Asli Nuryadin (Foto: Yah/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda menerapkan kebijakan tegas dalam penjualan buku paket di sekolah-sekolah. Kepala Disdikbud Samarinda, Asli Nuryadin, menegaskan bahwa lembaga pendidikan tidak diperbolehkan untuk memperjualbelikan buku paket kepada siswa. Hal ini berlandaskan pada fakta bahwa buku wajib sudah dibiayai sepenuhnya oleh Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat.

Sebagai langkah konkret, Disdikbud Samarinda akan mengeluarkan surat edaran yang secara resmi melarang sekolah-sekolah dari praktik jual beli buku paket atau mewajibkannya kepada murid. Larangan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 mengenai Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya pasal 181 yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan untuk menjual buku pelajaran atau memungut biaya tambahan untuk bimbingan belajar.

Baca Juga:  Kunjungan Kerja di Kaltim, Jokowi Tinjau Sodetan Akses Jalan ke Ibu Kota Negara Baru

“Jual-beli buku paket tidak diperkenankan karena seluruh biaya telah ditanggung oleh Dana BOS,” ungkap Asli dalam keterangan persnya pada Senin (29/7/2024).

Meski demikian, Disdikbud Samarinda menawarkan solusi bagi orang tua yang ingin membeli buku pendamping untuk anak-anak mereka. Buku pendamping ini bersifat opsional, bukan kewajiban. Asli menyarankan agar orang tua yang berminat untuk membeli buku pendamping dapat berdiskusi dengan pihak sekolah terlebih dahulu.

“Orang tua yang ingin membeli buku pendamping, terutama yang kurang mampu, dapat berkonsultasi dengan komite sekolah, paguyuban, atau langsung kepada kami. Bagi yang tidak mampu atau memilih untuk tidak membeli, tidak ada masalah,” jelas Asli.

Disdikbud memberikan ruang bagi solusi bagi orang tua yang menghadapi kesulitan. Ini bisa mencakup opsi pembayaran cicilan, harga yang lebih terjangkau, atau bahkan pemberian buku secara gratis.

Baca Juga:  Tak Mau Buang Waktu, Legislator DPRD Kaltim Agendakan Serap Aspirasi Mulai Awal Tahun

“Orang tua yang kurang mampu dapat mengirimkan data mereka kepada kami atau pihak sekolah untuk mencari solusi yang sesuai,” tambahnya.

Asli juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan praktik ilegal dalam jual-beli buku wajib di sekolah atau pemaksaan pembelian buku penunjang. Laporan harus disertai bukti agar tindakan sanksi dapat diambil terhadap pihak-pihak yang melanggar.

“Laporkan kepada kami dengan bukti-buktinya, dan akan ada sanksi bagi pihak-pihak yang terlibat,” tutupnya. (Yah/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co