Kutim, Klausa.co – Ancaman kebakaran yang kerap melanda pemukiman padat penduduk di Kutai Timur (Kutim) menjadi sorotan serius bagi Leni Angriani, anggota DPRD Kutim dari Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB). Dalam pandangan umumnya di sidang DPRD pada Selasa (14/5/2024), Leni menyerukan perlunya regulasi khusus untuk menanggulangi bahaya kebakaran dan menyelamatkan masyarakat.
Di hadapan Asisten I Pemkab Kutim Poniso, dan jajaran pimpinan DPRD, Leni memaparkan keprihatinan Fraksi AKB atas maraknya kasus kebakaran, terutama di musim kemarau. Faktor kelalaian dan kesengajaan dalam penggunaan api, serta jarak antar rumah yang rapat di pemukiman padat, memperparah dampak kebakaran.
“Tak hanya di pemukiman, kebakaran di lahan kosong pun menimbulkan banyak masalah,” ujar Leni.
Lebih lanjut, Leni mengungkapkan kendala yang dihadapi petugas pemadam kebakaran (Damkar) dalam menangani musibah ini. Lokasi yang terpencil, akses jalan sempit, dan keterbatasan alat dan personel menjadi hambatan dalam upaya pemadaman.
“Kondisi ini memperkuat urgensi Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan yang diusulkan Pemkab Kutim,” tegas Leni.
Fraksi AKB meyakini bahwa Raperda ini sangat diperlukan untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam menanggulangi bahaya kebakaran, termasuk pencegahan, penanggulangan, dan penyelamatan.
“Kami mendorong agar Raperda ini segera ditindaklanjuti dengan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk pembahasan dan pengkajian mendalam, sehingga menghasilkan peraturan yang sesuai harapan bersama,” pungkas Leni.
Sidang yang dihadiri 21 anggota DPRD dan perwakilan Damkar Kutim ini diharapkan menjadi titik awal langkah konkret dalam memerangi bahaya kebakaran di Kutim. Masyarakat pun menaruh harapan besar agar Raperda ini dapat segera disahkan dan memberikan rasa aman dari ancaman si jago merah. (Nur/Mul/ADV/DPRD Kutim)