Klausa.co

Jokowi: Saya Tidak Mencampuri Urusan Capres-Cawapres

Presiden RI, Joko Widodo (Foto: Istimewa)

Bagikan

Jakarta, Klausa.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi kesempatan kepada warga negara di bawah 40 tahun untuk maju sebagai presiden-wakil presiden, asalkan pernah menjadi kepala daerah.

Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam hal tersebut. Ia juga tidak berkomentar tentang kemungkinan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden pada pemilu 2024.

“Saya tidak mencampuri urusan capres atau cawapres. Itu ranah partai politik atau gabungan partai politik. Silakan tanyakan saja ke partai politik, itu wilayahnya parpol,” ujar Jokowi saat kunjungan kerja di China World Hotel, Beijing, Republik Rakyat Tiongkok, Senin (16/10/2023).

Sebelumnya, MK mengeluarkan putusan baru pada Senin (16/10), tentang syarat pendaftaran capres dan cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Baca Juga:  Menuju Pilkada 2024,Golkar Kaltim Buka Panggung Penjaringan Calon Pemimpin Daerah

Jokowi mengatakan bahwa putusan itu adalah kewenangan yudikatif dan meminta masyarakat untuk bertanya langsung kepada MK atau pakar hukum.

“Mengenai putusan MK silakan ditanya ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” tutur Jokowi. (Mar/Mul/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co