Kutim, Klausa.co – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Novel Tyty Paembonan, angkat bicara soal jaminan kesehatan masyarakat, khususnya terkait BPJS Kesehatan. Ia menyatakan optimismenya terhadap sistem jaminan kesehatan yang telah terstruktur dengan baik, bahkan diakui oleh WHO sebagai langkah maju menuju Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia.
“Struktur jaminan kesehatan sudah tertata rapi, dari pusat ke provinsi, hingga ke kabupaten/kota. Bahkan, WHO pun mengakui kemajuan Indonesia dalam mencapai UHC melalui skema pembiayaan jaminan kesehatan sosial,” jelas Novel saat ditemui awak media di halaman kantor DPRD Kutim belum lama ini.
Novel menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan memiliki dua skema kepesertaan, yaitu mandiri dan dari pemerintah. Ia menekankan pentingnya peserta BPJS untuk mengunjungi fasilitas kesehatan (faskes) yang terdaftar, termasuk dokter keluarga.
“Pastikan Anda mengunjungi faskes yang terdaftar di BPJS. Kecuali dalam kondisi darurat, Anda tidak perlu menunggu jam buka praktek,” ujarnya.
Lebih lanjut, Novel menegaskan bahwa dalam situasi darurat, peserta diperbolehkan langsung menuju unit pelayanan terdekat dengan membawa kartu BPJS.
“Jika dalam keadaan darurat, langsung saja ke unit pelayanan terdekat dengan menunjukkan kartu BPJS,” tegasnya.
Anggota Komisi A DPRD Kutim ini pun mengingatkan agar peserta melaporkan jika mereka tidak mendapatkan layanan di puskesmas.
“Laporkan puskesmasnya jika Anda tidak dilayani,” tegasnya.
Novel juga menyampaikan kebijakan lain untuk membantu masyarakat yang sakit dan tidak memiliki biaya pengobatan. Warga Kutai Timur yang mengalami situasi tersebut dapat dirawat di rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas, dengan melaporkannya ke Dinas Sosial.
“Segera laporkan ke Dinas Sosial agar semua biaya ditanggung oleh pemerintah,” terangnya.
Novel berharap jaminan sosial yang disediakan pemerintah dapat memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat Kutai Timur. (Nur/Mul/ADV/DPRD Kutim)