Klausa.co

Izin Garap Lahan Lapangan Voorvo Belum Lengkap, Statusnya Sewa Lahan

Kepala BPKAD Kaltim, Fahmi Prima Laksana ketika diwawancarai awak media (Foto: Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Terjawab sudah status izin penggarapan lahan eks lapangan sepak bola Voorvo, Jalan Lethen Suprapto, Samarinda. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalimantan Timur telah memastikan izin garap belum lengkap.

Maka dari itu BPKAD belum bisa mendetailkan kelanjutan pembangunan lahan dengan luas 3.405 meter persegi itu. Kepala BPKAD Kaltim, Fahmi Prima Laksana ditemui usai rapat bersama pihak Pemkot Samarinda pada Selasa (10/1)2023) di Kantor Gubernur Kaltim tepatnya di ruang Tepian 1 menuturkan, telah meminta penyewa lahan agar melengkapi syarat perizinan sebelum melanjutkan pengerjaan lapangan mini soccer.

“Itulah dasar Bapak Wali Kota Samarinda menahan proyek tersebut,”terang Fahmi.

Disinggung usulan Pemkot Samarinda meminta lahan tersebut menjadi polder air, Fahmi menuturkan, pembahasan itu belum selesai. Fahmi menegaskan eks lapangan sepak bola ini disewakan kepada pihak ketiga. Namun dia mengungkapkan, tak tahu detail pihak penyewa.

Baca Juga:  Wali Kota Samarinda Rencanakan Normalisasi Sungai Alam di Palaran

“Proses kerjasamanya sewa, (bayar) per tahun. Status kontraktor disana nyewa, Wahyudi apa ya namanya, nah tidak tahu saya, apakah perorangan atau perusahaan. Kami ingatkan kalau izin sudah selesai pekerjaan bisa dilanjutkan,” lanjutnya.

Penyelesaian izin sendiri, lanjut dia, diberi waktu 20 hari. Terkait perizinan ada di tangan Pemkot Samarinda.

Ditanya soal RTRW eks lapangan sepak bola Voorvo, Fahmi hanya menjawab bahwa hal tersebut juga dibahas di dalam rapat. Namun dirinya tidak bisa menjawab secara detail. Pun saat ditanya biaya sewa per tahun lahan tersebut. Fahmi tidak menjawab pertanyaan awak media. (Mar/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co