Klausa.co

Gubernur Kaltim Jarang Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kaltim, Udin: Kalau Dihitung Hanya 5 Kali

Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Udin (Foto: Klausa.co)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Muhammad Samsun selaku Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penundaan Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang Satu Tahun 2023 yang beragenda penyampaian, persetujuan dan kesepakatan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Tahun 2022-2042.

Adapun empat alur agenda RTRW ini antara lain, penyampaian laporan akhir dari masa kerja Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW. Lalu, persetujuan DPRD Provinsi Kaltim terhadap Ranperda RTRW menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dilanjutkan agenda penandatanganan Berita Acara Persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRD Kaltim terhadap Ranperda RTRW menjadi Perda. Kemudian, pendapat akhir Gubernur Kaltim terhadap Ranperda RTRW menjadi Perda.

Penundaan ini dilakukan karena anggota dewan yang hadir hanya sekitar 22 orang saja. Sementara untuk pengesahan sebuah Ranperda menjadi Perda itu, setidaknya harus dihadiri tiga per empat orang dari total keseluruhan 55 anggota DPRD Kaltim. Atau, sekitar 37 orang anggota dewan.

Baca Juga:  Nobar Timnas U-23 vs Korsel U-23 di Kukar, Semarak Dukungan dan Kemenangan Dramatis

“Karena tidak kuorum hanya dihadiri 22 orang saja, apakah rapat paripurna ini bisa dibuka?” ucap Muhammad Samsun menanyakan hal itu pada 22 orang anggota dewan yang hadir di Gedung B Komplek DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.

Mengajukan interupsi dalam Rapat Paripurna ke-10 tersebut, Anggota DPRD Kaltim Fraksi Golkar Sapto Setyo Pramono pun meminta agar rapat paripurna tidak dibuka bahkan dilanjutkan. Sebab, pengesahan Ranperda RTRW menjadi Perda ini sangat fundamental.

“Saya rasa pengesahan Perda RTRW ini wajib dihadiri Kepala Daerah (Gubernur Kaltim Isran Noor) dan Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud. Ranperda ini sangat fundamental dan bukan sesuatu yang mudah. Seyogyanya, sebaiknya Perda RTRW dijadwalkan ulang,” ungkapnya.

Baca Juga:  Baharuddin Demmu Soroti Dugaan Evaluasi UKT Imbas Aksi Mahasiswa FKIP Unmul

Senada dengan pernyataan dari Sapto Setyo Pramono, Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Golkar Muhammad Udin setuju agenda penandatanganan persetujuan RTRW ini ditunda untuk dijadwalkan kembali.

“Karena hanya ingin meluruskan. RTRW ini kepentingan masyarakat Kaltim hingga 2042. Kalau pimpinan daerah tingkat provinsi saja tidak hadir, ini bagaimana ke depannya. Sedangkan yang mau kita perjuangkan itu untuk masyarakat Kaltim,” terangnya.

Pria kelahiran Tanjung Jone ini merasa miris atas ketidakhadiran kepala daerah setiap kali ada momen penting. Termasuk pembahasan yang berkaitan dengan kemajuan dan pertumbuhan masyarakat Kaltim.

“Miris, gubernur tidak pernah hadir bahkan bisa dihitung dengan jari. Kalau saya hitung tidak lebih dari 5 kali Pak Gubernur hadir dalam rapat paripurna di DPRD Kaltim, hanya ada perwakilan dari gubernur seperti asisten dan staf ahli,” beber Udin, yang merupakan Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Provinsi Kaltim ini.

Baca Juga:  Darlis Pattalongi: Perda Kepemudaan, Jalan bagi Pemuda Kaltim untuk Bersinar

“Ini kan sangat ironis, sedangkan di DPRD itu bagaimana kita semua bisa bersama-sama merealisasikan dan membahas semua hal yang berkaitan dengan masyarakat. Yang mana fungsi legislatif dan eksekutif itu sama-sama saling mengontrol pembangunan di Kaltim. Saya berpendapat, akan diagendakan ulang terkait penandatanganan RTRW yang ada di Kaltim ini,” sambungnya. (Apr/Fch/Adv/DPRD Kaltim)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co