Klausa.co

Fraksi KIR Puji Surplus Anggaran Kutim, Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan

Sobirin Bagus, Anggota DPRD Kutim (Foto: Istimewa)

Bagikan

Kutim, Klausa.co – Dalam sidang Paripurna DPRD Kutai Timur (Kutim) pada Kamis (13/6/2024), Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) melalui Sobirin Bagus menyampaikan pandangannya terkait pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran tahun 2023. Fraksi KIR memberikan perhatian khusus pada realisasi pendapatan dan beberapa aspek pengelolaan keuangan daerah.

“Fraksi KIR melihat adanya beberapa hal yang perlu diperbaiki untuk peningkatan kinerja keuangan di masa mendatang,” kata Sobirin Bagus.

Realisasi pendapatan tahun 2023 mencapai Rp8,59 triliun, melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp8,25 triliun. Fraksi KIR menyoroti pentingnya pengelolaan yang transparan dan akuntabel dalam setiap komponen pendapatan.

“Pendapatan ini meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah. Kami juga menekankan pentingnya pengelolaan yang transparan dan akuntabel dalam setiap komponen pendapatan,” jelas Sobirin Bagus.

Baca Juga:  Gubernur Kaltim Pastikan Pemprov Kaltim Terus Lakukan Pembangunan

PAD terealisasi sebesar Rp352,46 miliar, hanya 44,76 persen dari target Rp787,53 miliar. Penjelasan dari Sobirin Bagus mengacu pada koreksi dan reklasifikasi dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur, dengan poin penting profit sharing PT Kaltim Prima Coal sebesar Rp547,79 miliar dan pembayaran PNBP dari PT Tanito Harum sebesar Rp426,29 juta.

Realisasi pendapatan transfer mencapai Rp7,67 triliun, melebihi target Rp7,44 triliun. Fraksi KIR mewanti-wanti agar mekanisme pengelolaan pendapatan transfer ini sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menghindari penyimpangan.

Pendapatan lainnya yang sah menunjukkan peningkatan signifikan, mencapai Rp568,85 miliar, jauh melampaui anggaran yang direncanakan sebesar Rp24,56 miliar. Fraksi KIR menekankan perlunya pengawasan yang lebih ketat untuk mengelola pendapatan ini secara optimal.

Baca Juga:  Penjualan Obat Cair/Sirup Dihentikan Sementara, Jaya: Kandungannya Masih Diteliti

Sobirin menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap berbagai regulasi yang mengatur keuangan daerah, termasuk Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah terkait.

“Fraksi KIR berharap Pemkab Kutim terus memperbaiki kinerja pengelolaan keuangan demi kemajuan daerah,” tuturnya.

Ia pun mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah.

“Kami semua bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang masuk dan keluar digunakan dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat Kutim,” tutupnya. (Nur/Mul/ADV/DPRD Kutim)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co